Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung memeriksa Komisaris PT Marinten, Bayu Aulia Hermawan di kasus gratifikasi dan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Pemeriksaan tak dilakukan karena dia mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat, 11 Agustus.

“Saksi tidak hadir dan hingga saat ini belum memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya pada tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 14 Agustus.

Ali tak memerinci apa yang akan didalami dari Bayu. Namun, keterangannya dibutuhkan sehingga dia diminta kooperatif memenuhi panggilan mendatang.

Sebelumnya, KPK telah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.