Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Komisaris PT Alfa Beverindo, Cahyono untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Cahyono seharusnya diperiksa pada Selasa, 12 September. Hanya saja, ia tidak hadir di hadapan penyidik.

“Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadiranya,” kata Ali kepada wartawan, Rabu, 13 September.

Ali mengatakan penyidik akan kembali memanggil Cahyono. Tapi, dia belum memerinci kapan pemanggilan itu dilakukan.

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” tegasnya.

KPK sebelumnya menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

 

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.