Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono jadi komisaris di perusahaan bidang ekspor impor. Di sana dia diduga menginvestasikan uangnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan tersebut sudah didalami dari dua saksi. Mereka adalah Pudjo Suseno yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan wiraswasta bernama Rudi Suwandi.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri dan tersangka AP sebagai salah satu komisarisnya,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus.

Tak dirinci Ali soal perusahaan tersebut. Namun, keterangan dua saksi ini diyakini membuat terang kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi.

Sebelumnya, KPK telah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.