Bagikan:

JAKARTA - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga memberi rekomendasi kepabeanan ilegal menggunakan perusahaan pribadinya. Dugaan ini ditelisik dari dua saksi, salah satunya pegawai negeri sipil (PNS) Gunawan MA.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang penyidik memeriksa Gunawan pada Selasa, 8 Agustus kemarin. Ia diperiksa bersama wiraswasta bernama Budi Mulyono.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pendirian perusahaan milik tersangka AP yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Agustus.

Belum dirinci Ali soal perusahaan itu. Namun, keterangan keduanya diyakini akan membuat terang praktik lancung yang dilakukan Andhi selama menjabat.

Sebelumnya, KPK telah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.