JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindak barang ilegal berupa balpres yang berisikan pakaian dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp49,44 miliar sepanjang 2024 hingga 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli sepanjang 2024 hingga 2025.
“Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar,” kata Nirwala dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 14 Agustus.
Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap pada 2025, di antaranya Bea Cukai Makassar menindak 873 bal balpres senilai Rp1,4 miliar dari tiga kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean pada 13 Maret 2025.
Kemudian, Bea Cukai Pangkalan Bun menindak 167 koli ballpress senilai Rp665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean pada pada 14 Maret 2025.
Penindakan berlanjut, pada 26 April 2025, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menindak dua truk yang mengangkut 132 koli balpres senilai Rp1 miliar di Tol Cikampek. Balptes tersebut diduga eks impor yang dikirim dari Jawa Timur menuju Jakarta.
Lalu, pada 30 April 2025, Bea Cukai Dumai menindak kapal bermuatan 150 bale balpres senilai Rp525 juta dengan modus tidak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.
Pada 7 Agustus 2025, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bale balpres dalam delapan kontainer senilai Rp4 miliar di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Teranyar, Bea dan Cukai bersama dengan TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan balpres atau pakaian dan tas bekas sebanyak 775 bal senilai Rp1,51 miliar di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penindakan itu dilakukan pada Sabtu 9 Agustus hingga Selasa 12 Agustus di tiga lokasi strategis, yaitu Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran barang), Alat Pemindai lmpor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang).
Nirwala bilang, capaian penindakan balpres oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa balpres masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan.
“Ini menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia,” kata Nirwala.
Mayoritas Masuk dari Malaysia
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan ratusan balpres impor ilegal itu masuk melalui Malaysia, karena letak geografis yang berdekatan dengan Indonesia.
“Negara yang paling banyak, ya seperti kita ketahui bahwa yang di Kalimantan itu kan berbatasan dengan Malaysia. Kemudian di perbatasan Selat Malaka juga dengan Malaysia,” kata Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 14 Agustus.
Dari sisi frekuensi, sambung Djaka, paling banyak baju bekas impor ilegal ini masuk dari Malaysia. Meskipun, kata dia, ada juga yang berasal dari negara lainnya.
“Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu ya berdasarkan dari Malaysia. Karena hampir seluruh bal press yang masuk itu selalu melalui dari Malaysia. Dan kadangkala ada juga yang dari negara-negara tetangga lainnya,” tuturnya.
BACA JUGA:
Djaka bilang, nilai kerugian negara tidak dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Namun, Djaka mengatakan, balpres bisa menimbulkan kerugian imaterial, mulai dari menurunkan citra bangsa, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil dalam negeri, hingga menggerus pangsa pasar produk lokal.