JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan balpres atau pakaian dan tas bekas sebanyak 775 bal senilai Rp1,51 miliar di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sejumlah unsur terlibat dalam penindakan tersebut, antara lain Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, dan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) lll Jakarta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan barang-barang impor ilegal ini dilakukan demi melindungi industri tekstil dalam negeri. Sebab, jika dibiarkan akan berdampak kepada perekonomian Indonesia.
“Saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani terkait dengan penanganan barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri. Contohnya industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan, sehingga kita perlu mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan ini,” tuturnya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 14 Agustus.
Penindakan itu dilakukan pada Sabtu 9 Agustus hingga Selasa 12 Agustus di tiga lokasi strategis, yaitu Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran barang), Alat Pemindai lmpor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang).
Adapun penindakan ini dilakukan berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Sabtu 9 Agustus, hasil pengembangan perkara dan pengumpulan informasi Satgas TNI AL, serta hasil inteliien Bea Cukai Tanjung Priok, terdeteksi adanya tujuh peti kemas terindikasi bermuatan balpres di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225. Kapal tersebut sandar di Kade Domestik 212.
Kemudian, tim gabungan meminta data pembongkaran kepada PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik, yang mengonfirmasi keberadaan tujuh peti kemas tersebut.
Selanjutnya, dilakukan pemindaian di TPS TER3, yang mengindikasikan tiga peti kemas bermuatan bal|press.
Lalu, tiga peti kemas tersebut dibawa ke TPS CDC Banda untuk pengamanan, pemasangan segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan tanda pengaman TNI AL Pemeriksaan fisik dilakukan pada tanggal 11-12 Agustus 2025, termasuk dengan Unit K-9 Bea Cukai (anjing pelacak).
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan dari pemeriksaan, petugas menemukan 755 bal. Terdiri dari 747 bal pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas, serta 8 bal tas bekas.
“Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp1,51 miliar,” ujar Nirwala.
Setelah pemeriksaan, sambung Nirwala, petugas menegah dan menyegel ketiga peti kemas tersebut, untuk selanjutnya melakukan penelitian lebih lanjut untuk mencari alat bukti tindak pidana kepabeanan.
“Atas temuan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jounto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” tuturnya.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, penindakan balpres di Tanjung Priok ini menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran ballpress ilegal.
Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.