Bagikan:

JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) berharap Pemerintah segara mengevaluasi rencana ekspor sawit satu pintu, dengan mendengar dan mempertimbangkan keluhan jutaan petani sawit di Indonesia.

Rencana Pemerintah mewajibkan ekspor sawit melalui satu pintu lewat Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai memicu kepanikan di kalangan petani sawit.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengatakan, dalam beberapa hari terakhir harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah daerah sentra produksi turun drastis hingga menyentuh level Rp1.500 per kilogram.

Petani sawit dari berbagai daerah melaporkan penurunan harga yang tajam hanya dalam waktu dua hari terakhir. Yakobus Hariyanto, petani sawit asal Sintang, Kalimantan Barat, mengatakan harga TBS turun sekitar Rp1.000 hingga Rp1.500 per kilogram.

Sementara itu, Supriyadi, petani dari Mamuju, Sulawesi Barat, menyebut harga TBS yang sebelumnya berada di kisaran Rp2.800 per kilogram kini anjlok menjadi sekitar Rp1.000 per kilogram.

kelapa sawit
Ilustrasi kelapa sawit. (Wikimedia Commons Bongoman)

Keluhan serupa juga disampaikan Parlindungan Sitorus, petani sawit dari Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang mengatakan harga TBS di daerahnya turun hingga Rp1.500 per kilogram.

Selain penurunan harga, para petani juga mengaku khawatir karena sejumlah pabrik mulai mengurangi bahkan menghentikan pembelian TBS. Kondisi ini membuat petani semakin cemas karena sawit merupakan komoditas yang harus segera dijual dan tidak dapat disimpan terlalu lama.

"Petani sekarang panik karena harga TBS turun sangat cepat hanya dalam hitungan hari sampai di level Rp1.500 per kilogram. Banyak perusahaan juga mulai wait and see, bahkan menghentikan pembelian sementara. Dengan produksi sawit rakyat yang sangat besar, kerugian petani bisa mencapai miliaran rupiah setiap harinya," kata Yakobus.

Sementara itu, Ketua SPKS, Sabarudin menilai penurunan harga yang terjadi secara cepat merupakan respons negatif pasar terhadap rencana tata niaga ekspor satu pintu yang dikhawatirkan memunculkan praktik monopsoni atau pembeli tunggal.

"Situasi memburuk setelah sejumlah perusahaan mulai menahan pembelian dan menghentikan penjualan sementara," ujar Sabarudin.

SPKS meminta pemerintah segera turun tangan untuk merespons penurunan harga dan menstabilkan pasar.

"Kami mencatat kerugian petani sawit tembus puluhan miliar rupiah per hari," kata Sabarudin.

Menurut SPKS, kebijakan ekspor satu pintu berpotensi memiskinkan petani sawit karena membuka ruang terjadinya monopsoni yang dapat menekan harga TBS di tingkat petani. Dampaknya dinilai tidak hanya menggerus pendapatan petani, tetapi juga mengancam keberlanjutan produktivitas kebun rakyat.

SPKS menyebut banyak petani kini mulai mempertimbangkan mengurangi bahkan menghentikan pemupukan karena khawatir harga sawit terus turun dan biaya produksi tidak lagi tertutup.

Padahal, sekitar 40 persen pasokan sawit nasional berasal dari kebun rakyat yang sangat bergantung pada stabilitas harga.

Jika kondisi ini berlangsung lama, produktivitas sawit rakyat diperkirakan akan menurun dan berdampak pada pasokan sawit nasional.

"Petani trauma dengan kejadian tahun 2015 saat harga TBS jatuh di bawah Rp1.000 per kilogram. Waktu itu banyak petani sampai menebang sawit dan mengganti lahannya ke komoditas lain karena sudah tidak mampu bertahan," ujar Sabarudin.

SPKS juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan target pemerintah dalam memperkuat program biodiesel B50. Jika produktivitas kebun rakyat turun akibat minim pemupukan dan banyak petani meninggalkan sawit, maka pasokan bahan baku sawit nasional dikhawatirkan terganggu.

Selain itu, SPKS mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan tata niaga komoditas seperti yang pernah terjadi pada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), yang dinilai menghancurkan harga cengkeh di tingkat petani pada masa lalu.

Karena itu, SPKS meminta pemerintah segera mengevaluasi rencana ekspor satu pintu melalui DSI.

"Kami berharap pemerintah mau mendengar keluhan jutaan petani di Indonesia sebelum situasinya semakin memburuk," kata Sabarudin.

petani sawit
Ilustrasi petani memanen sawit. (Wikimedia Commons/Agustinuselwan)

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan ekspor komoditas nasional.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh hasil ekspor SDA Indonesia dapat dikelola secara lebih transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi negara serta rakyat.

Pemerintah akan mewajibkan ekspor sawit, batu bara, dan ferro-alloys dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

Kebijakan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato di DPR, Rabu (20/5). Ia menyebut aturan ini dibuat untuk menutup kebocoran devisa, under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian hasil ekspor.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar, praktik pemindahan harga, dan pelarian devisa hasil ekspor," kata Presiden Prabowo.

Menurut Prabowo, tiga komoditas strategis Indonesia menghasilkan devisa besar pada 2025. Sawit mencapai US$23 miliar, batu bara US$30 miliar, dan ferro-alloys US$16 miliar. Totalnya lebih dari US$65 miliar atau sekitar Rp1.100 triliun per tahun.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) baru saja meluncurkan mekanisme pengawasan terhadap transaksi ekspor sumber daya alam (SDA). Dengan mekanisme ini, pengelolaan ekspor SDA strategis dilakukan melalui BUMN per 1 Juni 2026.

Badan yang ditunjuk adalah perusahaan baru yang didirikan Danantara Indonesia bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pada tahap awal, komoditas yang dikelola terdiri dari minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan transparansi transaksi.