Besok 7.000 Bal Baju Bekas Impor Bakal Dimusnahkan, Mendag Zulhas: Nilainya Rp80 Miliar
Mendag Zulkifli Hasan dan Menkop UKM Teten Masduki. (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memusnahkan baju bekas impor sebanyak 7.000 bal. Pemusnahan ini bukan kali pertama, sebelumnya sudah pernah dilakukan di Jawa Timur, Tangerang hingga Pekanbaru.

Adapun langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dianggap mengganggu industri dalam negeri.

Menteri Perdangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pakain bekas impor yang akan dimusnahkan besok nilainya sangat besar mencapai Rp80 miliar.

“Saya sudah bebera kali di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang, besok dengan Bareskrim itu lebih banyak 7.000 bal. Nilainya mungkin sampai Rp80 miliar besok akan dimusnahkan,” katanya kepada wartawan di Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, 27 Maret.

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan memastikan bahwa 7.000 bal pakaian bekas impor tersebut adalah barang seludupan yang masuk melalui jalur tikus.

“Karena aturan enggak boleh, jadi masuknya ilegal. Sudah enggak boleh, kedua ilegal. Itu yang kita musnahkan. Kita sita dan musnahkan. Yang sekarang marak pakaian bekas. Itu yang kita tindak,” jelasnya.

Kata Zulhas, barang impor bekas dilarang masuk ke Indonesia seperti pakaian, tas, sepati, AC, kulkas bekas. Namun, ada yang dikecualikan.

“Impor pesawat, kita memerlukan pesawat tempur. Kalau baru mahal, F4, F16, boleh. Diperbolehkan tetapi dengan syarat-syarat kelayakan. Tetapi secara umum (impor barang bekas) tidak boleh,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah terus berupaya untuk menertibkan impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyelamatkan industri dalam negeri. Meski begitu, pemerintah memberi kelonggaran untuk pedagang per orangan yang menjual pakaian bekas impor.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menindak pedagang pakaian bekas impor. Namun, penindakan akan diarahkan kepada pelaku penyelundup pakaian atau produk tekstil impor.

Teten menjelaskan bahwa penjual produk impor yang dilakukan secara ilegal memiliki konsekuensi hukum. Namun, karena pelaku industri bidang tekstil merupakan pelaku usaha kelas mikro, maka pemerintah mengambil sikap kompromi.

“Ditegaskan bagi para pedagang, pengecer, reseller pakaian bekas impor ilegal ini kita tidak lakukan represi, berbeda dengan narkoba. Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki,” kata Teten, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin, 27 Maret.

“Ya kita ada kompromi lah di situ. Yang tadi kita sepakati dengan Kemendag kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” sambungnya.