CIKARANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengajak semua pihak untuk memberantas barang-barang impor ilegal di Indonesia. Dia bilang kondisi ini harus menjadi perhatian, sebab impor ilegal bisa menghambat cita-cita pertumbuhan ekonomi 8 persen yang diusung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kita meminta seluruh pihak untuk bekerja sama agar ini bisa kita tertibkan,” ungkapnya di dalam konferensi pers dan pemusnahan Pakaian Bekas (Balpres), di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus.
“Nah ini memang harus menjadi perhatian kita serius agar industri kita tidak (kalah), keinginan kita apalagi nanti pemerintahan baru ya ingin (ekonomi) tumbuh 8 persen,” sambungnya.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini menilai bahwa peredaran barang impor ilegal di dalam negeri memiliki dampak yang cukup besar terhadap tergerusnya pasar produk lokal.
Karena itu, menurut dia, jika impor ilegal bisa ditertibkan maka ekonomi dalam negeri bisa bergerak. Sebab, industri akan tumbuh, begitu juga dengan UMKM.
“Kalau (impor ilegal) ini kita bereskan, industri kita akan tumbuh. Pusat-pusat perdagangan kita akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor, atau Satgas Impor Ilegal kembali mengamankan barang-barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Kali ini, nilainya mencapai Rp46,18 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan barang-barang yang disita oleh Satgas Impor Ilegal berbagai jenis. Mulai dari laptop, mesik fotocopy, handphone, pakaian bekas, produk tekstil, alas kaki hingga kosmetik.
“Dari hasil penindakan tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang sebesar Rp46.188.205.400,” tuturnya dalam konferensi pers dan pemusnahan Pakaian Bekas (Balpres), di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini pun merinci hasil temuan satgas. Dari Bareskrim Polri, kata dia, telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Kemudian, Ditjen Bea dan Cukai melalui kantor pelananan utama bea cukai Tanjung Priok juga telah mengamankan balpres 3.044 bal.
Sementara, sambung Zulhas, kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan sebanyak 695 produk terdiri dari karpet, handuk dan lain-lain. Kemudian, 332 pack tekstil terdiri dari nylon, polyester, sintetik dan lain-lain.
BACA JUGA:
“Kemudian, 371 alas kaki. Lalu, 6.578 pcs elektronik, laptop, handphone, mesin fotocopy dan lain-lain. 5.896 piece garment berbagai jenis, pakaian jadi dan aksesoris,” tuturnya.
Sedangkan, Kementerian Perdagangan telah mengamankan kain gulungan atau TPT sebanyak 20.000 rol. Zulhas bilang TPT tersebut diduga tidak dilengkapi perizinan impor, dan laporan surveyor. Serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak 20.000 rol.
“Keseluruhan barang yang saya sampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindak lanjut pengawasan satgas telah melakukan pengaman terhadap barang yang diduga merupakan barang ilegal,” ucapnya.