Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan produk impor senilai Rp12 miliar karena melanggar aturan (ilegal) di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 24 Juli.

"Kami bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, kejaksaan tinggi dan kepolisian memusnahkan produk ilegal," kata Zulkifli Hasan di Sidoarjo, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan produk impor itu menyerbu pasar dalam negeri dengan tidak dilengkapi dokumen dan memukul industri dan ekonomi Indonesia

"Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Ia mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang ditemukan pelanggaran dalam proses importasinya antara lain produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.

Dalam keterangannya di Sidoarjo ia mengatakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Indonesia mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain.

Tetapi kalau diganggu seperti ini, industri akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar. ini tentu sangat merugikan.

"Kami terus konsisten memberantas dan memusnahkan barang-barang ini. ini sebagai terapi kejut (shock therapy). Ini tugas yang sangat penting untuk melindungi ekonomi Indonesia. Karena kalau ekonomi tumbuh, kemakmuran dan kesejahteraan meningkat. Tapi kalau ekonomi terganggu, pengangguran bertambah," ucapnya dalam keterangan pers.

Ia mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang telah memerangi produk ilegal untuk melindungi ekonomi Indonesia.

“Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak. Kita terus konsisten memerangi barang-barang bekas dan ilegal di Tanah Air. Kalau ini kita perangi, maka ekonomi kita tumbuh, UMKM berkembang, kita bisa membanjiri negara-negara lain dengan produk kita dengan kualitas yang lebih baik,” tuturnya.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya.

Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Pada periode Januari-Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahaan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Turut hadir dalam acara ini, Anggota DPR RI Zainudin Maliki, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan.

Selain itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jehezkiel Devi Sudarso, serta Kepala Subdit I Indagsi Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Oki Ahadian Purwono. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.