Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor, dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berhasil mengamankan karpet impor ilegal asal Turki senilai Rp10 miliar di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten.

Adapun barang yang disita adalah tekstil dan produk tekstil berupa karpet atau permadani impor ilegal sebanyak 2.939 roll atau pcs.

“Ada sajadah majid, ada yang karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur, yang nilainya lebih kurang Rp10 miliar, jumlahnya sebanyak 2.939 piece. Ini dari Turki,” katanya saat konferensi pers, di Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 September.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan bahwa penyelidikan terhadap aktivitas impor ilegal dilakukan sejak 10 September di gudang pusahaan yang beralat di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten tersebut.

Lebih lanjut, Zulhas bilang berdasarkan penyelidikan oleh satgas ditemukan bahwa berang tekstil dan produk tekstil berupa karpet atau permadani diimpor tanpa memenuhi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), dan registrasi pemdaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

“Ini impor tanpa melakukan prosedur sesuai ketentuan, tentu negara dirugikan dan pajaknya berkurang,” ucapnya.

Zulhas juga turut melihat barang-barang yang berhasil diamankan Satgas di lokasi tersebut. Adapun tempat yang didatangi satgas ini selain sebagai gudang, juga merupakan pabrik untuk pembuatan karpet.

“Ini ada industrinya, saya kira ndak masalah ya. Dia bikin karpet di sini, kan kalau industri dalam negeri bagus, bikin di sini. Jadi enggak impor lagi kan, bagus. Nah cuma sampingannya ini, ada impor karpet yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Zulhas bilang nantinya akan dilakukan penindakan terhadap ribuan karpet impor ilegal yang behasil diamankan ini. Tindakan yang dimaksud adalah pemusnahan.

“Di musnahkan, oleh pelaku usahanya dimusnahkan (yang didampingi satgas),” ucapnya.