Bagikan:

CIKARANG UTARA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap ada 25 perusahaan produsen baja siku yang dalam pemantauan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan hari ini satgas juga telah menyita sejumlah produk besi baja tak sesuai standar. Penindakan dilakukan di sebuah pabrik di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Zulhas mengatakan, sebanyak 11.000 ton besi baja siku tidak sesuai ketentuan berhasil diamankan.

Nilai dari barang yang diamankan tersebut mencapai Rp11 miliar.

“Ini (penyelidikan) mulai 12 September. Ini banyak di Tangsel, banyak juga daerah Tangerang ya. Ini yang seperti ini kira-kira ada 25 (pabrik),” ujarnya dalam ekspose hasil pengawasan produk baja di Cikarang Utara, Bekasi, Kamis, 26 September.

Meski begitu, Zulhas mengaku proses pemantauannya tidak terlalu sulit. Dia juga menekankan 25 lokasi itu tidak akan langsung dilakukan tindakan. Pada tahap awal kemungkinan akan dicek terlebih dahulu soal kelengkapan izinnya.

“Jadi monitornya tidak sulit sebetulnya. Ada 25 industri seperti ini mungkin lebih, 25 lebih. Ya enggak (dalam pengawasan) dong, ini kan baru ini (yang diawasi), nanti dicek kalau melanggar ya kita tindak,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor, dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berhasil mengamankan baja siku ilegal senilai Rp11 miliar di wilayah Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Mendag Zulhas mengatakan, pada satu pabrik di wilayah Cikarang Utara tersebut terdapat 11.000 ton besi baja siku yang tak mengantongi izin.

“Jumlahnya ada 11.000 ton, jadi nggak sedikit, 11.000 ton itu artinya 11 juta kilo (gram), banyak. Nilainya kira-kira Rp 11 miliar,” ujarnya dalam ekspose hasil pengawasan produk baja di Cikarang Utara, Bekasi, Kamis, 26 September.

Dia bilang temuan hasil kerja Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor ini akan dimusnahkan dalam waktu dekat.

Tujuannya melindungi konsumen dari peredaran barang tak sesuai standar.

“Kita lakukan penindakan secara administratif ini nanti harus dimusnahkan,” jelasnya.