Bagikan:

CIKARANG UTARA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahaya menggunakan baja yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kontruksi bangunan maupun jalan.

Dia bilang menggunakan baja tidak sesuai standar akan mempengaruhi kualitas konstruksi. Bahkan, dia bilang jika digunakan untuk membangun jalan tol maka akan membuat pondasinya goyang.

Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Zulhas tersebut dalam ekspose hasil pengawasan produk baja di Cikarang Utara, Bekasi. Satgas impor ilegal berhasil mengamankan 11.000 ton besi baja siku tanpa dokumen SNI.

“Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Ini kalau buat bangun jalan tol ini, bisa dua minggu goyang jalan tolnya pak,” ujarnya dalam ekspose hasil pengawasan produk baja di Cikarang Utara, Bekasi, Kamis, 26 September.

Menurut Zulhas, selain harus mengantongi SNI, produk baja siku ini juga harus memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Sebab, produk yang tak sesuai standar ini bahaya bagi konsumen.

Apalagi, sambung Zulhas, bentuknya mirip dengan barang resmi SNI sehingga banyak konsumen yang tidak memahaminya.

“Jadi penting sekali sehingga konsumen kita itu terlindungi. Jangan sampai karena konsumen gak bisa ngukur gak ngerti gak ngecek ya dia pakai saja abis itu nanti bangunannya rubuh, pasti ada temuan, temuan diperiksa pak polisi, masuk penjara orang. Padahal ini tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor, dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berhasil mengamankan baja siku ilegal senilai Rp11 miliar di wilayah Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pada satu pabrik di wilayah Cikarang Utara tersebut terdapat 11.000 ton besi baja siku yang tak mengantongi izin.

“Jumlahnya ada 11 ribu ton, jadi nggak sedikit, 11 ribu ton itu artinya 11 juta kilo (gram), banyak. Nilainya kira-kira Rp 11 miliar,” ujarnya dalam ekspose hasil pengawasan produk baja di Cikarang Utara, Bekasi, Kamis, 26 September.

Dia bilang temuan hasil kerja Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor ini akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Tujuannya melindungi konsumen dari peredaran barang tak sesuai standar.

“Kita lakukan penindakan secara administratif ini nanti harus dimusnahkan,” jelasnya.