SERANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengamankan sementara produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp257 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI 2052:2017 ini di produksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Serang, Banten.
“Dari hasil pengawasan khusus yg dilakukan pada 6 Maret 2024 oleh PKTN sebanyak 3,6 juta batang atau 27.078 ton dengan nilai Rp257,23 miliar yang tidak sesuai SNI,” katanya di Cikande, Serang, Banten, Jumat, 26 April.
Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Mengacu pada aturan tersebut, produk baja tidak sesuai SNI itu akan dimusnahkan.
“Sesuai dengan aturan maka harus dimusnahkan, oleh karena itu kita hari ini ke sini,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan tindakan pengamanan sementara tersebut dilakukan untuk meminimalisasi kerugian industri baja di dalam negeri.
BACA JUGA:
“Produksi melanggar juga, tidak sesuai dengan SNI. Akhirnya merugikan industri dalam negeri seperti Krakatau Steel,” jelasnya.
Selain itu, Zulhas juga mengatakan produk baja tulangan beton ini bisa merugikan konsumen di dalam negeri. Pasalnya, kata dia, jika produk tersebut dipakai untuk membangun jalan bisa miring lantaran ukurannya tidak sesuai.
“Melanggar SNI itu berbahaya, sangat merugikan konsumen. Bisa rubuh bangunannya, kalau jembatan bisa miring jembatannya, oleh karena itu kita tertibkan. Selain merugikan konsumen, juga merugikan industri,” jelasnya