Krakatau Steel Apresiasi Langkah Pemerintah dalam Melindungi Industri Baja Nasional
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Corporate Secretary PT Krakatau Steel Pria Utama mengapresiasi langkah pemerintah dalam pemusnahan produk baja yang tidak memenuhi standar SNI.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu langkah nyata positif yang dilakukan pemerintah dan cukup efektif dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor yang tidak memenuhi standar nasional.

"Ke depan, sidak ini perlu dilakukan secara reguler untuk melindungi pelaku usaha yang beritikad baik dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana pelaku usaha yang memproduksi baja sesuai SNI," kata Pria Utama dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Februari.

Seperti diketahui, penggunaan baja yang tidak memenuhi SNI memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap kegagalan struktur bangunan, sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penggunanya.

"Di samping itu, usia material bangunan juga menjadi lebih pendek daripada seharusnya, karena produksinya tidak sesuai metode untuk memproduksi baja yang sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujarnya.

Menurut Pria, penyidakan yang dilakukan Menteri Perdagangan sangat membantu PT Krakatau Steel dan industri baja nasional pada umumnya untuk terus meningkatkan kinerjanya melalui penciptaan pasar domestik yang lebih kondusif dan sehat, sehingga pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional.

"Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan Kemendag dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir, serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku demi kemajuan dan keberlangsungan industri baja nasional," pungkasnya.

Sekadar informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah memusnahkan 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) yang tidak sesuai SNI senilai Rp32,1 miliar di Kabupaten Tangerang, pada pertengahan Januari lalu.

Selain itu, ditemukan 40 perusahaan yang dinilai telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.

Para pelanggar regulasi tersebut terancam pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.