Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menertibkan 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32 miliar yang diproduksi oleh PT Long Teng Iron and Steel di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kalau tidak memenuhi standar maka akan ditarik dari peredaran. Jumlahnya cukup besar, baja tulang beton sebanyak 2.300 ton,” kata Mendag di Kabupaten Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Kamis 12 Januari.

Pada kesempatan tersebut, Mendag bersama tim dari Kepolisian RI dan Kementerian Perindustrian meninjau baja yang dinilai tidak memenuhi SNI tersebut.

“SNI itukan sudah ditentukan besarannya berapa, kekuatannya berapa. Nah, itu yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan,” kata Mendag.

Menurut Mendag, baja tulang beton merupakan salah satu produk yang penting diawasi peredarannya, karena menyangkut keamanan dan keselamatan konsumen di dalam negeri.

Untuk itu, SNI menjadi acuan untuk memproduksi baja dan harus dipenuhi oleh seluruh industri di Indonesia.

“Ini berbahaya sekali, karena menyangkut keamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami berikan sanksi administratif yaitu dimusnahkan,” kata Mendag.

Mendag menambahkan, terdapat 40 industri baja lainnya yang memproduksi produk serupa dan tidak memenuhi SNI. Untuk itu, Mendag akan menindak tegas hal tersebut.

“Ada 40 yang sejenis seperti ini di Tangerang. Ini harus kita tertibkan, karena tidak sesuai standar,” ungkap Mendag.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan, masyarakat perlu mewaspadai produk-produk baja yang tidak sesuai dengan SNI.

“Untuk masyarakat harus lebih waspada, jangan sampai karena harga murah, memilih baja yang tidak sesuai standar. Untuk mendirikan bangunan, perlu diminta sertifikat SNI nya, ada atau tidak untuk menjamin keamanan dan keselamatan,” ujar Veri.