Bagikan:

YOGYAKARTA – Withholding tax adalah salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia. Mekanismenya yakni memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak.

Pada dasarnya, kewajiban perpajakan merupakan tanggung jawab masing-masing pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kewajiban perpajakan mencakup penghitungan penghasilan selama setahun, perhitungan pajak yang terutang, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak pada akhir tahun.

Kehadiran sistem withholding tax membuat kewajiban perpajan lebih mudah dilaksanakan, mengingat peran pihak ketiga dalam melakukan penghitungan pajak dan langsung melakukan penarikan sejumlah pajak yang seharusnya dilakukan sendiri oleh wajib pajak. 

Lantas, apa yang dimaksud dengan withholding tax? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan di bawah ini.

Withholding Tax Adalah

Withholding tax adalah sistem pemungutan pajak di mana pemerintah memberikan wewenang kepada pihak yang membayar penghasilan untuk melakukan pemotongan pajak dari penerima penghasilan dan menyetorkannya ke kas negara.

Dengan kata lain, withholding tax adalah sistem pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Pada withholding tax system, pihak ketiga tersebut bukanlah fiskus (aparatur pajak) ataupun wajib pajak yang bersangkutan. Pihak ketiga yang dimaksud adalah perusahaan tempat wajib pajak bekerja.

Contohnya, pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga karyawan tersebut tidak perlu lagi untuk membayarkan pajak tersebut ke kantor pajak.

Untuk bukti adanya pembayaran pajak, biasanya diterbitkan bukti potong atau surat setoran pajak (SSP).

Jenis Pajak yang Menjadi Objek Withholding Tax

Pemerintah sudah menetapkan jenis-jenis pajak yang pembayarannya dikakukan dengan metode withholding tax.

Berikut beberapa jenis pajak yang menjadi objek withholding tax, yakni:

  1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.

Pemungut PPh Pasal 21 adalah pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri terkait pekerjaan. Misalnya, perusahaan pemberi lapangan kerja yang memotong gaji karyawan.

  1. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan-badan tertentu, baik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor, impor, dan re-impor.

Pemungutan PPh Pasal 22 terdiri dari bendahara pemerintah terkait dengan pembauaran atas penyerahan barang, badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan bidang impor, serta wajib pajak badan terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan yang tergolong mewah.

  1. PPh Pasal 23

Yang dimaksud dengan PPh Pasal 23 yakni pemotongan pajak yang bersumber dari penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), jasa (sewa dan imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal 21.

  1. PPh Final Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) yakni pemotongan pajak dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan bersifat final.

Jenis penghasilan kena pajak yang dimaksud yakni bunga deposiito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan darii pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, penghasilan usaha kontruksi, serta penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara.

  1. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 merupakan pemotongan pajak dari penghasilan  wajib pajak luar negeri atas penghasilan yag tidak berasal dari menjalankan kegiatan usaha yang bersumber dari Indonesia.

 Karakteristik Withholding Tax

Withholding tax adalah sistem pengumpulan pajak yang sangat efektif. Hal ini karena ada perpindahan ekonomis secara waktu nyata dari penerima penghasilan kepada pihak ketiga.

Sistem ini sesuai dengan prinsip dasar perpajakan, yakni kenyamanan pembayaran pajak (convenience of payment) bagi penerima penghasilan.

Adapun ciri atau karakteristik dari withholding tax, yakni:

  1. Ada pihak ketiga yang berperan aktif melaksanakan kegiatan perpajakan.
  2. Wajib pajak serta pemerintah berperan positif dalam melaksanakan pajak sistem ini.
  3. Adanya bukti potongan atau surat setoran pajak(SSPP) yang perlu dilampirkan.

Demikian informasi tentang withholding tax. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa withholding tax adalah sistem pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga. Semoga ulasan di atas bisa menambah wawasan pembaca setia VOI.ID.