Bagikan:

YOGYAKARTA – Siapa yang wajib memiliki NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP dapat digunakan sebagai tanda pengenal atau indenitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Dalam Pasal 2 Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diterangkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.

Menyadur laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, yang dimaksud dengan persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan.

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap.

Sedangkan persyaratan objektif artinya persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau mendapatkan penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan.

Dalam UU No.36/2008, objek pajak diartikan sebagai penghasilan, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik berasal dari Indonesia, maupun di luar Indonesia, yang bisa digunakan untuk konsumsi untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang wajib memiliki adalah subjek pajak yang sudah mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Subjek pajak tersebut mencakup:

  • Wajib Pajak orang pribadi.
  • Wajib Pajak warisan belum terbagi.
  • Wajib pajak badan.
  • Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi 20 persen daripada tarif yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

Apa Fungsi NPWP?

Fungsi NPWP tercantum dalam Pasal 6 Perdirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2020. Berikut fungsi NPWP dalam sistem perpajakan di Indonesia:

  • Sebagai nomor identits dalam administrasi pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi atau badan.
  • Sebagai nomor identitas dalam administrasi pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.
  • Sebagai nomor identitas dalam administrasi pemungutan pajak pertambahan nilai.
  • Sebagai nomor identitas dalam administrasi pembayaran PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusaha Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB sektor lainya.
  • Sebagai nomor identitas dalam administasi penyetoran Bea Materai.

Demikian informasi tentang siapa yang wajib memiliki NPWP. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.