Bagikan:

YOGYAKARTA – Lupa nomor NPWP sudah jadi hal biasa bagi wajib pajak. Sayangnya tak semua orang bisa mengatasi hal tersebut secara efektif. Tak perlu khawatir, saat Anda lupa dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda bisa mencari tahu secara online tanpa harus meluangkan waktu mendatangi kantor pajak.

Mengenal Nomor NPWP

Bagi Anda yang baru pertama kali memiliki NPWP, patut diketahui bahwa nomor pokok wajib pajak teridir dari 15 digit angka dengan format 00.000.000.0-000.000. Format tersebut terdiri dari sebagai berikut.

  • Dua Digit Pertama: Menunjukkan identitas Wajib Pajak yang ditunjukkan melalui angka. Angka 01, 02, dan 03 adalah adalah Wajib Pajak Badan. Sedangkan angka 04 dan 06 menunjukkan Wajib Pajak Pengusaha, lalu angka 05 ialah Wajib Pajak Karyawan, dan angka 07 hingga 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Enam Digit Selanjutnya: Menunjukkan Nomor Registrasi atau Urut yang didapat saat berada di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Satu Digit Berikutnya: digunakan sebagai pengaman demi menghindari adanya pemalsuan atau kesalahan di NPWP.
  • Tiga Digit Selanjutnya: Kode yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selaku penerbit NPWP tersebut. Jika Anda terdaftar sebagai wajib pajak baru, kode tersebut adalah kode yang menunjukkan tempat Anda melakukan pendaftara. Namun jika Anda sudah lama mendaftar maka nomor itu menunjukkan tempat WP (wajib pajak) saat ini.
  • Tiga Digit Terakhir: Dijelaskan status wajib pajak yang ditunjukkan dengan beberapa kode. Kode 000 artinya pusat atau tunggal, kode 002 dan 003 artinya cabang (angka terakhir menunjukkan urutan cabang).

Cara Cek Nomor NPWP Pribadi

Lupa nomor NPWP memang hal lumrah. Namun tak perlu khawatir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan cara melakukan pengecekan NPWP secara online baik untuk personal maupun perusahaan. Anda cukup menyiapkan KTP atau KK yang terkait dengan WP. Caranya adalah sebagai berikut.

1. Lewat Situs Resmi Pajak

  • Pertama masuk ke situs pajak.go.id.
  • Masukkan angka NIK di kolom pertama dan nomor KK di kolom kedua. Patut diingat bahwa masing-masing nomor berjumlah 16 angka.
  • Masukkan kode captcha sesuai gambar yang telah ditampilkan, lalu pilih “Cari”.
  • Nanti akan muncul nomor NPWP dan identitas secara otomatis.

2. Lewat Aplikasi DJP

  • Anda bisa mengunduh lebih dulu aplikasi DJP lewat Playstore atau Appstore.
  • Anda bisa login dengan akun yang sama saat Anda melakukan pendaftaran lewat website.
  • Setelah masuk, buka dashboard di halaman web.
  • Nomor NPWP dan identitas akan tercantum di halaman tersebut. Jika tidak berarti NPWP belum aktif atau nonaktif. sehingga Anda diharuskan melakukan konfirmasi di kantor pajak. Baca cara mengaktifkan NPWP yang berstatus non-efektif.

3. Hubungi CS

Jika Anda masih kesulitan menggunakan dua cara sebelumnya, Anda bisa menghubungi CS DJP lewat media sosial baik Instagram atau Twitter. Bisa juga Anda menghubungi DJP lewat Kring Pajak di nomor 1500200.

4. Datangi Kantor Pajak

Jika Anda masih terkendala dengan menghubungi pihak DJP, disarankan untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Adapun syarat yang harus dibawa saat datang ke KKP cukup mudah yakni membawa KTP atau bisa pula KK.

Setelah itu datangi Divisi Pelayanan dan sampaikan keluhan Anda. Nantinya Anda akan mendapatkan kartu NPWP yang dicetak ulang.

Itulah cara yang bisa ditempuh saat Anda lupa nomor NPWP. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunungi VOI.ID.