Lupa e-FIN Pajak? Tak Perlu Khawatir karena Ada 5 Cara untuk Mendapatkannya Lagi
Ilustrasi bayar pajak (Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Wajib pajak sering membingungkan solusi saat ia lupa e-FIN pajak. Pahal untuk mengatasi hal tersebut Anda bisa cek e-FIN secara online.

Solusi Lupa e-FIN Pajak

Nomor e-FINatau Electronic Filing Identification Number adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan kegiatan perpajakan secara elektronik seperti lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau untuk membuat kode billing kepentingan bayar pajak.

Masa berlaku e-FIN adalah seumur hidup sehingga wajib pajak diharapkan menyimpan atau mengingat nomor identitas tersebut. Namun tak perlu khawatir, saat nomor e-FIN hilang Anda bisa mendapatkannya lagi dengan cara sebagai berikut.

  1. DM KPP Lewat Medsos

Menghubungi KPP melalui media sosial bisa jadi solusi saat Anda kehilangan nomor e-FIN. Anda bisa menghubungi media sosial resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda baik melalui Instagram, Facebook, atau Twitter dengan cara mengirimkan pesan melalui direct message (DM). Nama akun resmi KPP di media sosial bisa disesuaikan dengan kota Anda tinggal.

  1. Chat Pajak di Situs Resmi

Fitur ini diciptakan untuk menjawab kesulitan para wajib pajak. Cara cek nomor e-FIN dengan fitur ini adalah dengan mengunjungi situs resmi pajak.go.id  lalu cari logo “Chat Pajak” yang ada di sebelah kanan bawah beranda website. Setelah itu cukup klik dan Anda bisa langsung mengutarakan permasalahan Anda.

  1. E-mail Resmi KPP

Mengurus e-FIN pajak juga bisa dilakukan melalui surel atau e-mail resmi yang dimiliki KPP. Namun patut diperhatikan bahwa satu email hanya bisa dipakai untuk permohonan layanan lupa nomor e-FIN. Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan yakni sebagai berikut.

  • Formulir permohonan e-FIN,
  • Ceklist jenis permohonan cetak ulang, sedangkan formulis bisa di-download di pajak.go.id/id/formulir-permohonan-e-FIN.
  • Masukkan nomor telepon yang aktif di formulir.
  • Masukkan beberapa berkas seperti KTP, foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT), foto selfie dengan memegang NPWP, foto selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
  • Jika data sesuai, maka pengiriman e-FIN akan melalui surat elektronik.
  1. Kring Pajak

Kring Pajak adalah layanan yang diberikan untuk masyarakat melalui sambungan telepon. Cara ini dinilai lebih cepat dibanding cara lain karena akan langsung terhubung dengan call center. Anda bisa menghubungi CS KPP di nomor 1500200. Nanti Anda akan diminta untuk konfirmasi data diri, jika sesuai maka nomor e-FIN akan langsung diberikan. Anda bisa menghubungi CS lewat Kring Pajak saat jam kerja agar diproses lebih cepat.

  1. Datang ke Kantor KPP

Cara ini tak membutuhkan sambungan internet. Anda cukup mendatangi KPP di kota Anda. Setelah itu ambil antrean untuk layanan e-FIN. Antrian e-FIN berbeda dengan antrian pembayaran pajak bisa.

Saat mendatangi KPP, beberapa dokumen yang harus dibawa adalah kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda. Nanti Anda akan diminta mengisi formulir e-FIN dari petuhas pajak. Sedangkan waktu yang dibutuhkan maksimal 1 jam. Anda disarankan untuk datang pagi mengingat antrean biasanya akan penuh.

Itulah informasi saat Anda lupa e-FIN Pajak. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya kunjungi VOI.ID.