<i>Alert</i>! Indonesia Krisis SDM Sektor Keuangan, Baik Kualitas Maupun Kuantitas
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa industri jasa keuangan saat ini memerlukan dukungan banyak sumber daya manusia (SDM) demi mengimbangi perkembangan berbagai produk finansial yang ada sekarang.

Menkeu, demand yang begitu tinggi ternyata tidak mampu diimpangi oleh ketersedian SDM yang cukup mumpuni di pasar tenaga kerja.

“Sumber daya manusia di sektor keuangan masih mengalami keterbatasan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas atau kompetensinya,” ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta saat membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bersama Komisi XI DPR, Kamis, 10 November.

Dari data yang dibagikan bendahara negara diketahui bahwa pada 2021 jumlah tenaga kerja di bidang jasa keuangan adalah sebanyak 1,6 juta. Angka tersebut tercatat hanya bertambah 2,56 persen pertahun.

“Sejak 10 tahun terakhir tren tenaga kerja sektor keuangan mengalami pertumbuhan yang semakin melambat,” tuturnya.

Menkeu lantas membandingkan kondisi yang dialami Indonesia dengan beberapa negara sahabat di kawasan Asia Tenggara. Kata dia, persentase pekerja sektor keuangan RI yang hanya sebesar 1,1 persen.

Porsi itu masih di bawah Singapura dengan 4,4 persen, Malaysia 2,4 persen, bahkan Filipina yang sebesar 1,3 persen.

“Ini tentu membutuhkan suatu pemikiran pembangunan sumber daya manusia untuk mendorong profesi pendukung, seperti akuntan, aktuaris, penilai terus kita tingkatkan yang tidak hanya dari sisi jumlah namun juga kualitas,” tegasnya.

Menkeu menambahkan, sektor keuangan adalah bisnis yang berbasis pada kepercayaan. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR memiliki kewajiban untuk bisa merumuskan undang-undang yang bisa melindungi masyarakat sekaligus merespon dinamika terkini.

“RUU P2SK adalah kerangka regulasi yang dapat menjawab berbagai tantangan tersebut,” tutup Menkeu Sri Mulyani.