<i>e-Filling</i> Pajak <i>Online</i>: Cara Melaporkan Pajak Tanpa Ribet
Aplikasi eFilling pajak online yangi dapat diakses di situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak. (foto: dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Untuk melakukan pembayaran dan pelaporan SPT, baik SPT Tahunan atau Masa, Wajib Pajak bisa hadir langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Namun, apabila Anda ingin memperoleh kemudahan, Anda bisa melaporkannya melalui eFilling pajak online yang dapat diakses di situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak.

Supaya Anda dapat mengisi data SPT Tahunan dengan lengkap melalui eFilling pajak online, Anda harus memiliki akun yang sudah terdaftar. Apabila Anda belum memiliki akunnya, Anda perlu melakukan proses registrasi akun terlebih dahulu. Cara pembuatan akunnya sangat mudah dan cepat. Sebelum mendaftarkan akun Anda, siapkan nomor EFIN Anda terlebih dahulu. Nomor EFIN bisa Anda peroleh dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Terdekat. Anda juga bisa menghubungi pihak Kantor Pelayanan Pajak melalui WhatsApp dan email.

Setelah itu, buka laman Direktorat Pajak Online untuk melakukan registrasi akun. Caranya dapat dilakukan dengan cara menginput nomor NPWP dan EFIN yang valid. Jangan lupa untuk memasukkan kode keamanan lalu klik submit. Jika Anda sudah berhasil mendaftarkan akun Anda, lapor pajak onlinedapat dilakukan dengan cara login dan mengisi data SPT dengan lengkap melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak Online. Setelah itu, Anda dapat mengunjungi e-Filling Direktorat Jenderal Pajak Onlineuntuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online.

Apakah yang Dimaksud dengan e-Filling Pajak Online?

e-Filling adalah salah satu fitur yang berperan dalam melaporkan SPT pajak secara online dan real time. Fitur ini tersedia di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak dan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak atau ASP. Ada beberapa mitra resmi yang sudah diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak, salah satunya adalah platform dari Klikpajak. Fitur eFilling pajak online ini tidak hanya berfungsi untuk melakukan pelaporan SPT Masa dan Tahunan untuk Wajib Pajak Badan saja, namun tersedia juga untuk SPT Wajib Pajak Pribadi.

Fitur eFilling pajak online telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015. Fitur eFilling pajak online ini bisa memangkas panjangnya antrian di Kantor Pelayanan Pajak yang kerap didatangi oleh Wajib Pajak untuk mengelola aktivitas perpajakan mereka.

Namun, karena sudah ada eFilling pajak online, Anda tidak perlu datang lagi ke Kantor Pelayanan Pajak untuk membayar dan melaporkan SPT. Anda sudah bisa melakukan pembayaran dan pelaporan pajak darimana saja dan kapan saja secara onlined an real time.

Manfaat Adanya e-Filling Pajak Online

Kehadiran eFilling Pajak Online mendatangkan banyak manfaat bagi Wajib Pajak, diantaranya:

  1. Melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara manual pasti memerlukan waktu yang tidak sedikit. Melakukan pembayaran dan pelaporan SPT melalui eFilling pajak online sangat mempermudah proses penyimpanan riwayat data. Sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan dengan cepat dan mudah tanpa khawatir kehilangan data.
  2. Karena sistemnya dilakukan secara online dan real time, Wajib Pajak tidak perlu langsung bertatap muka dengan petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak. Anda tidak perlu antri panjang dan tidak perlu terkena macet juga untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.
  3. Meminimalkan kuantitas berkas fisik atau hardcopy dokumen-dokumen pajak. Penggunaan eFilling pajak online meminimalkan pemakaian kertas untuk dokumen-dokumen pajak. Wajib Pajak tidak perlu repot-repot membawa berkas fisik dokumen pajak sehingga bisa terhindar dari resiko hilang karena lalai dan kerusakan saat menyimpannya.

Lapor Pajak Melalui e-Filling Klikpajak

Sebelum melakukan pelaporan pajak melalui e-Filling Klikpajak, Anda memerlukan nomor EFIN, nomor NPWP yang masih valid, akun yang sudah terdaftar di Klikpajak, formulir SPT, dan formulir CSV.

Platform Klikpajak menyediakan bukti lapor pajak yang resmi dan valid sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya. Platform Klikpajak merupakan Application Service Provider yang telah ditunjuk dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai mitra resminya. Sehingga bukti lapor yang dikeluarkan sudah sesuai dengan standar dan peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Karena dilengkapi dengan sistem yang terintegrasi, proses pengelolaan pajak dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Bahkan Anda dapat melakukan aktivitas pajak dimanapun dan kapanpun, bahkan saat Anda tidak berada di kantor dan di rumah sekalipun.

eFilling Pajak Online seperti e-Filling Klikpajak membantu Anda melaporkan SPT Tahunan Badan, SPT Masa (Bulanan), dan SPT Tahunan Pribadi dengan akurat dan cepat. Saat melaporkan SPT Tahunan Badan, Anda bisa melakukannya dengan mengunggah file CSV, formulir 1771, dan PDF melalui e-Filling Klikpajak. Untuk SPT Masa (Bulanan), Anda perlu menyediakan lampiran berupa CSV dan PDF yang telah dikeluarkan oleh perusahaan Anda. Sedangkan untuk SPT Tahunan Pribadi, Anda perlu menyiapkan formulir 1770 dan 1770S.

Kelebihan Menggunakan e-Filling Klikpajak

Menggunakan platform Klikpajak sebagai sarana untuk melaporkan pajak adalah pilihan yang tepat. Terdapat beberapa kelebihan yang diperoleh saat Wajib Pajak menggunakan e-Filling Klikpajak dalam melaporkan pajak mereka, diantaranya:

  1. Semua aktivitas perpajakan dapat dilakukan hanya dalam satu platform saja, tidak perlu platform atau aplikasi tambahan lainnya. Kegiatan mulai dari menghitung sampai melaporkan dapat dilakukan dalam satu halaman saja, karena Klikpajak menggunakan sistem yang sudah terintegrasi secara terpadu dan terpusat.
  2. e-Filling Klikpajak dapat melaporkan semua jenis pajak. Baik pajak tahunan maupun masa, baik pajak pribadi maupun pajak badan. Baik lebih bayar maupun kurang bayar. Semuanya dapat dilaporkan melalui e-Filling Klikpajak.
  3. Tersedia fitur multi user & multi company. Fitur ini sangat cocok untuk perusahaan besar. Cocok juga digunakan oleh perusahaan yang memiliki banyak tim. Dengan fitur ini, Anda dan rekan kerja dapat berkolaborasi mengerjakan pelaporan pajak melalui platform yang sama sehingga tidak sulit untuk bekerja sama.
  4. Platform Klikpajak menerbitkan Bukti Pembayaran secara online. Bukti Pembayaran resmi dan valid ini akan tersimpan dalam jangka waktu yang lama. Sehingga Anda tidak perlu takut datanya hilang atau rusak. Anda dapat mengakses dan mengunduhnya kapan saja saat dibutuhkan.
  5. Terdapat juga fitur impor data. Apabila Anda masih memakai file CSV, Anda dapat mengimpornya tanpa harus memasukkan data berkali-kali. Sehingga pelaporan dapat berlangsung dengan lebih efektif dan efisien.

Sebelum batas waktu terakhir pelaporan SPT, segeralah melaporkan SPT Anda agar bisa terhindar dari sanksi atau denda keterlambatan. Anda bisa menggunakan fitur kalender yang disediakan oleh platform Klikpajak. Ketika memilih Application Service Provider untuk melaporkan pajak Anda, pastikan dulu bahwa ASP itu memang sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Jika memang sudah diakui, keamanan dan privasi Anda dapat terjaga. Sebaliknya, jika ASP yang Anda pilih tidak jelas statusnya, data Anda akan dalam masalah. Jadi, pilihlah ASP yang tepat, yang mengikuti standar dari Direktorat Jenderal Pajak.