KP2KP Catat 40 Persen ASN di Belitung Timur Belum Melaporkan Pajak Tahunan
Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto (ANTARA)

Bagikan:

BELITUNG TIMUR - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar, mencatat 40 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum melaporkan pajak tahunan.

Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto mengatakan, 60 persen ASN di Belitung Timur sudah melaporkan pajak tahunan melalui aplikasi e-filling, hanya 40 persen yang belum melaporkan.

"Hari ini kita datang menyosialisasikan SPT pajak pph kepada ASN, terutama terkait pelaporan dengan menggunakan aplikasi e-filling," katanya dilansir dari Antara, Jumat, 25 Februari.

Edi mengatakan, KP2KP Manggar tahun ini menargetkan peningkatan kepatuhan e-filling terutama untuk ASN karena SPT adalah laporan wajib pajak atas pembayaran pph.

"Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas pajak tahun sebelumnya dan batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret," jelasnya.

Edi mengimbau kepada ASN pada akhir Februari 2022 pelaporan pajak abdi negara sudah 100 persen.

"Kami akan memberikan penghargaan kepada instansi yang terbaik persentasinya tanggal 1 Maret 2022 nanti pada saat Pekan Panutan bersama bupati,” katanya.

Sementara itu Kepala Diskominfo Kabupaten Belitung Timur, Bayu Priyambodo menyampaikan apresiasinya terhadap kedatangan tim KP2KP Manggar tersebut.

"Kami bersyukur mendapat kunjungan dan sosialisasi teknis pelaporan SPT Tahunan dari KP2KP Manggar, karena dengan ini kita bisa akselerasi percepatan di dalam pelaporan SPT tahunan untuk ASN," ujarnya.