Bagikan:

YOGYAKARTA - Sering kali banyak orang yang kelupaan akan EFINnya, ya tentunya, secara otomatis tidak bakal bisa melanjutkan lapor SPT pajak atau mengakses layanan perpajakan elektronik lainnya deh. Lantas, apa solusinya jika “lupa EFIN DJP online”? Yuk kita bahas di sini!

Kalian gak usah panik deh jika lupa atau kehilangan EFIN, karena kali ini kita bakal mencari tahu bagaimana cara mendapatkannya lagi melalui layanan yang sudah disediakan Ditjen Pajak.

Layanan Lupa EFIN yang Disediakan DJP

Saat ini Ditjen Pajak tengah menyediakan layanan lupa EFIN yang bisa kita akses melalui beberapa cara;

1. Layanan lupa EFIN untuk wajib pajak pribadi:

  • Saluran telepon 1500200
  • Live Chat di www.pajak.go.id
  • Email ke [email protected]
  • Aplikasi M-Pajak
  • Datang ke KPP/KP2KP terdekat

2. Layanan lupa EFIN untuk wajib pajak badan:

  • Telepon 1500200
  • Live Chat www.pajak.go.id
  • Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat

Pelayanan dibuka tiap hari kerja jam 08.00– 16.00 Wib buat layanan telepon, Live Chat, email.

Sebaliknya pelayanan lupa EFIN yang dibuka pada hari kerja pukul 08.00–16.00 waktu setempat merupakan layanan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, serta Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mengajukan layanan lupa EFIN, wajib pajak mesti menyapkan dokumen yang diperlukan buat dilakukan verifikasi serta proses konfirmasi data ataupun informasi.

Berikut informasi yang wajib Kalian siapkan saat mengajukan kembali EFIN pada saat lupa EFIN ataupun EFIN hilang:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. No NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Alamat rumah terdaftar pada saat pendaftaran EFIN sebelumnya
  4. Alamat email ataupun no ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN sebelumnya
  5. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan ialah SPT Tahun Pajak 2022 yang di informasikan pada Maret 2023, maka jawabannya adalah 2022)

Solusi Lupa EFIN DJP online

1. Melalui Aplikasi M-Pajak

Melansir dari situs Dirjen Pajak, kalian dapat menggunakan layanan lupa EFIN melalui saluran M-Pajak DJP, caranya:

  1. Unduh dan install aplikasi M-Pajak di Google Play bagi pengguna Android, atau M-Pajak di App Store jika menggunakan iOS.
  2. Setelah ter-install, buka aplikasi M-Pajak, pada halaman utama klik menu “EFIN”.
  3. Masukkan data yang diminta dengan benar.
  4. Ikuti instruksi pengambilan swafoto dan lakukan konfirmasi data wajib pajak.
  5. Setelah foto wajib pajak tervalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email Kalian yang terdaftar.
  6. Apabila validasi foto diri tidak sesuai, sistem akan mengirim kode verifikasi ke nomor ponsel Kalian yang terdaftar.
  7. Kemudian masukkan kode vrifikasi tersebut, jika kode sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke email terdaftar.

2. Mengajukan Melalui Email

  1. Gunakan email yang terdaftar, buat permohonan dengan subjek email: “Lupa EFIN”.
  2. Cantumkan NPWP, Nama wajib pajak, Alamat terdaftar, Nomor telepon/handphone terdaftar.
  3. Juga melakukan afirmasi dengan mengetik: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

3. Permohonan Melalui Live Chat

Kalian bisa mengajukan lupa EFIN atau EFIN hilang melalui layanan Live Chat DJP.

Untuk pengajuan saat lupa EFIN atau hilang EFIN melalui Live Chat Pajak, silakan kunjungi laman situs pajak.go.id.

  1. Setelah masuk ke laman utama DJP, pada bagian kanan bawah situs DJP akan muncul logo “Tanya Fisko”.
  2. Selanjutnya, klik logo Live Chat Pajak tersebut, kemudian pilih identitas Kalian (wajib pajak yang ber-NPWP/NIK atau Non-NPWP).
  3. Kemudian klik “Selanjutnya”, lalu isi data identitas Kalian pada kolom yang tersedia (NPWP/NIK, Nama, Email, Telepon).
  4. Lalu pilih jenis pertanyaan yang akan diajukan, dan klik “Mulai Percakapan”.
  5. Petugas resmi pajak akan melayani melalui fitur chat tersebut.
  6. Sempaikan kepada petugas bahwa Kalian lupa EFIN untuk lapor SPT online.
  7. Petugas pajak selanjutnya akan memberikan langkah-langkah kepada Kalian untuk mendapatkan kembali nomor EFIN.

DJP Tutup Layanan Lupa EFIN Lewat X/Twitter

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menutup layanan lupa no EFIN untuk wajib pajak yang mau menanyakannya lewat akun Kring Pajak di X ataupun Twitter. Penutupan layanan keluhan lupa EFIN lewat akun Kring Pajak ini di informasikan Ditjen Pajak lewat akun Instagram resminya.

Lewat pengumuman tersebut, DJP mengimbau supaya wajib pajak memakai layanan email buat menyampaikan lupa EFIN.

“Lupa EFIN? Tinggal kirim email. Mulai 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN beralih dari X/Twitter Kring Pajak ke email.”-@ditjenpajakri

Selain itu kalian juga wajib mengetahui: “Daftar Harta yang Dilaporkan pada SPT Tahunan”, agar tidak kebingungan nantinya.

Jadi setelah mengetahui solusi lupa EFIN DJP online, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!