Bagikan:

YOGYAKARTA – Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi periode 2023 akan berakhir pada 31 Maret 2024. Karena batas pelaporannya hanya tinggal 3 minggu lagi, WP Orang Pribadi perlu segera membuat laporan SPT dalam waktu dekat. Lantas, apa saja daftar harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan?

Daftar Harta yang Dilaporkan pada SPT Tahunan

Berdasarkan informasi yang tertera pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat enam kategori harta beserta kode yang wajib dicantumkan WP orang pribadi dalam laporan SPT Tahunan.

Enam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak

Berikut ini adalah rincian daftar harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan:

1. Kas dan setara kas

Yang termasuk kas dan setara kas beserta kode yang harus dicantumkan pada SPT Tahunan, yakni:

  • 001 = Uang tunai
  • 012 = Tabungan
  • 013 = Giro
  • 014 = Deposito
  • 019 = Setara kas lainnya

2. Harta berbentuk piutang

Piutang termasuk salah satu kategori harta yang wajib dilaporkan WP dalam SPT Tahunan. Piutang sendiri merupakan hak milik Wajib Pajak atas sejumlah uang dari transaksi penjualan.

Adapun jenis piutang yang harus dilaporkann beserta kodenya, antara lain:

  • 021 = Piutang
  • 022 = Piutang afiliasi
  • 029 = Piutang lainnya

3. Harta berbentuk investasi

Harta berbentuk investasi wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan lantaran seorang investor yang menanamkan modalnya bisa menerima penghasilan dalam bentuk dividen atas kepemilikan investasinya.

Jenis-jenis investasi yang perlu dilaporkan dalam SPT beserta kodenya, yakni:

  • 031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • 032 = Saham
  • 033 = Obligsi perusahaan
  • 034= Obligasi Pemerintah Indonesia
  • 035 = Surat utang lainnya
  • 036 = Reksa dana
  • 037 = Instrumen derivative (right, warrant, kontrak berjangka, opsi)
  • 038 = Penyertaan dalam perusahaan lain yang tidak atas saham
  • 039 = Investasi lainnya.

4. Harta berbentul alat transportasi

Yang termasuk harta berbentuk transportasi dalam laporan SPT Tahunan yakni:

  • O41 = Sepeda
  • 042 = Sepeda motor
  • 043 = Mobil
  • 049 = Alat transportasi lainnya

5. Harta bergerak

Harta bergerak adalah harta yang memiliki sifat mudah bergerak serta mudah dipindahkan.

Berikut jenis harta bergerak yang perlu dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Tahunan beserta kodenya:

  • 051 = Logam mulia seperti emas Batangan, perhiasan, platina Batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain
  • 052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain
  • 053 = Barang seni dan antik
  • 054 = Kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusu
  • 055 = Peralatan elektronik dan furniture
  • 059 = Harta bergerak lainnya

6. Harta tidak bergerak

Harta tidak bergerak adalah harta yang biasanya berbentu tanah atau bangunan tempat tinggal.

Berikut deretan harta tidak bergerak yang perlu dilaporkan pada SPT Tahunan beserta kodenya:

  • 061 = Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal
  • 062 = Tanah dan /atau bangunan untuk usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya
  • 063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, Perkebunan, perikanan darat dan sebagainya
  • 069 = Harta tidak begerak lainnya

Demikian informasi tentang daftar harta yang perlu dilaporkan pada SPT Tahunan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.