6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Indonesia, Lukisan Masuk Mana?
Ilustrasi pajak (Kelly Sikkema on Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Tahukah Anda bahwa harta yang wajib dilaporkan dalam SPT oleh masyarakat tidak melulu berwujud uang?

Seperti diketahui, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak pada negara. Pelaporan ini dilakukan satu tahun sekali sehingga disebut dengan SPT Tahunan. Namun penjelasannya tak sesederhana itu. Simak artikel berikut ini untuk lebih jelasnya.

Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Dalam situs pajakgoid, pengertian SPT adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban yang dilakukan dengan didasarkan pada UU Perpajakan yang berlaku.

Disebut tahunan karena pelaporan dilakukan setiap tahun dan dilakukan di tahun selanjutnya. Sebagai contoh, pajak tahun 2022 harus dilaporkan lewat SPT Tahunan di tahun 2023,dengan batas maksimal di bulan Maret 2023 untuk pribadi atau pegawai, sedangkan untuk badan usaha maksimal dilakukan di bulan April 2023.

Patut diketahui bahwa harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan meliputi 6 jenis. Keenam jenis harta tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Harta Kas dan Setara Kas

Secara umum harta kas adalah harta yang bersifat paling likuid, sedangkan setara kas adalah investasi yang mudah diubah menjadi kas tanpa harus mengubah nilai aktiva tersebut. Harta jenis ini yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah sebagai beirkut.

  • Uang tunai
  • Tabungan
  • Giro
  • Deposito
  • Dan Setara kas lainnya
  1. Harta Piutang

Piutang adalah harta hak milik wajib pajak yang masih dipegang oleh orang lain atau pihak lain. Harta jenis ini juga wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Contoh jenis harta piutang adalah sebagai berikut.

  • Piutang
  • Piutang afiliasi
  • Persediaan usaha
  • Atau piutang lainnya
  1. Harta Investasi

Secara sederhana, harta investasi adalah harta berupa aset yang bisa disimpan dengan harapan aset tersebut akan memberikan pendapatan atau memiliki penambahan nilai di masa depan. Beberapa contoh harta investasi yang harus dilaporkan adalah sebagai berikut.

  • Saham yang dibeli untuk dijual lagi
  • Saham Obligasi perusahaan
  • Obligasi pemerintah Indonesia seperti ORI, SBSN, dan sebagainya
  • Surat utang lainnya
  • Reksa dana
  • Instrument Derivatif Penyertaan modal
  • Investasi lainnya
  1. Alat Transportasi

Dalam konteks pajak, alat transportasi adalah alat pengangkutan yang memiliki nilai tertentu, baik tradisional maupun modern. Contoh alat transportasi yang wajib dilaporkan adalah sebagai berikut.

  • Sepeda
  • Sepeda motor
  • Mobil
  • Truk
  • Bus
  • Dan Alat transportasi lainnya
  1. Harta Bergerak

Harta bergerak adalah harta yang sifatnya mudah dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Harta jenis ini yang harus dilaporkan adalah sebagai berikut.

  • Logam mulia seperti emas batangan, emas perhiasan, perak, dan sebagainya
  • Batu mulia seperti intan, berlian, dan sebagainya
  • Barang seni dan antik
  • Kapal pesiar
  • pesawat terbang
  • peralatan olah raga khusus
  • Perlatan elektronik
  • furnitur seperti PC, laptop, smartphone
  • dan Harta bergerak lainnya
  1. Harta Tidak Bergerak

Harta tidak bergerak adalah harta yang tidak mudah untuk dipindahkan. Beberapa contoh harta yang bersifat tidak bergerak adalah sebagai berikut.

  • Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal
  • Tanah dan/ atau bangunan untuk kegiatan usaha seperti toko, pabrik, gudang, dan sebagainya
  • Tanah atau lahan untuk usaha seperti pertanian atau perkebunan
  • Dan Harta tidak bergerak lainnya

Selain harta yang wajib dilaporkan dalam SPT, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.