JAKARTA - Masa lapor pajak tahunan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) untuk peserta individu berlaku hingga 31 Maret mendatang. Pada termin ini seluruh wajib pajak (WP) nonbadan usaha diharuskan untuk melaporkan seluruh kekayaan yang dimiliki kepada negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin mengatakan rutinitas tahunan ini dimaksudkan agar terjadi kesinambungan informasi kekayaan yang dilaporkan berkala setiap tahun oleh WP.
“Semua jenis harta harus dicantumkan dalam SPT, tidak ada batasan harga minimal,” ujarnya dalam keterangan Senin, 8 Maret.
Merunut beleid Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diungkapkan bahwa SPT wajib ditulis secara lengkap dan benar.
Lantas apa saja yang perlu dilaporkan?
Berdasarkan Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, disebutkan bawah setidaknya terdapat enam harta yang mesti diinformasikan dalam SPT.
BACA JUGA:
Pertama, kas dan setara kas yang merujuk pada kepemilikan tabungan, deposito, giro, dan lainnya. Dua, piutang yang berpotensi menambah kekayaan. Tiga, instrumen investasi yang dikuasai seperti surat utang, saham, obligasi, instrumen derivatif, serta jenis investasi lain.
Keempat, merupakan kendaraan yang dimiliki. Lima, harta bergerak lain macam logam mulia, batu permata, kapal pesiar, furniture, peralatan elektronik (PC, laptop, handphone), dan lain-lain.
Keenam adalah harta tidak bergerak yang identik dengan aset properti seperti rumah, tanah, apartemen, ruko dan sebagainya.