Bagikan:

YOGYAKARTA – Tahukah Anda bahwa Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Kewajiban tersebut dibebankan pada masyarakat yang memenuhi kriteria tentang perpajakan yang berlaku. Lalu siapa yang wajib lapor SPT Tahunan?

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan?

Sebelum mengetahui siapa saja yang wajib lapor SPT Tahunan, ketahui lebih dulu pengertian SPT Tahunan itu sendiri.

Secara umum SPT Tahunan adalah surat yang dipakai masyarakat yang masuk kriteria sebagai wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak

Dikutip dari situs pajakgoid, SPT ialah surat yang dipakai untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban yang dilakukan sesuai dengan aturan Undang Undang Perpanjakan yang berlaku.

SPT Tahunan sendiri dibuat setiap tahun untuk melaporkan pajak tahun sebelumnya. Misalnya, pajak tahun 2021 harus dilaporkan melalui SPT Tahunan pada tahun 2022. Jadwal batas pengumpulan SPT Tahunan juga berbeda-beda, disesuaikan dengan jenisnya apakah SPT untuk orang pribadi atau SPT untuk badan usaha.

Jadwal pelaporan SPT Tahunan pribadi atau pegawai dilakukan maksimal bulan Maret. Sedangkan SPT Tahunan badan usaha maksimal bulan April.

Sedangkan yang dikenai keharusan untuk lapor SPT Tahunan adalah wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik orang pribadi maupun badan usaha.

Sedangkan NPWP adalah nomor yang diberikan dari DJP kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang membantu kegiatan administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak saat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sedangkan menurut Per-20/PJ/2013, orang pribadi atau badan usaha wajib punya NPWP jika dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan perpajakan yang diberlakukan. Adapun syarat subjektif yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Orang pribadi yang tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan, dan orang pribadi yang di satu tahun pajak berada atau berniat untuk tinggal di Indonesia;
  2. Badan usaha yang didirikan atau bertempat di Indonesia;
  3. Warisan yang belum dibagi.

Selain itu, orang pribadi wajib punya NPWP jika akumulasi pendapatannya dalam satu tahun jumlahnya melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Adapun besaran PTKP yang saat ini berlaku adalah Rp54 juta. Sedangkan wajib pajak badan usaha harus memiliki NPWP jika badan usaha tersebut berlokasi di Indonesia.

Sedangkan yang termasuk dengan syarat objektif ketika orang pribadi atau badan usaha sudah memiliki penghasilan.

Setiap orang atau badan usaha yang telah memenuhi syarat di atas wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP paling lambat 1 bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan mulai dilakukan.

Karena bersifat wajib, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenai denda yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007. Denda diberlakukan sebagai bentuk ketertiban administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Adapun denda keterlambatan lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut.

  • Denda Rp100.000 untuk wajiib pajak orang pribadi
  • Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha
  • Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Itulah informasi terkait siapa yang wajib lapor SPT tahunan. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.