TOGYAKARTA - Telat bayar SPT tahunan memang kadang-kadang sering terjadi dan bikin kebanyakan orang bingung, apa yang harus dilakukan? Oleh sebab itu, kita bakal membahas permasalahan ini di sini, simak sampai tuntas ya!
Pasalnya, dengan keterlambatan melaporkan SPT tahunan bisa menimbulkan konsekuensi pengenaan sanksi dan denda bagi wajib pajak, baik pribadi maupun badan.
Yuk tengok kira-kira sanksi seperti apa saja ketika terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan seperti pajak dan langkah yang mesti diambil jika sudah terlanjur mengalaminya.
Sanksi Telat bayar SPT Tahunan
Sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, penyampaian SPT Tahunan pribadi buat tahun pajak 2023 wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
Sebaliknya batasan akhir lapor SPT Tahunan badan tahun pajak 2023 wajib di informasikan maksimal 30 April 2024.
Apabila terlambat mengantarkan SPT Tahunan sesuai syarat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bakal dikenakan sanksi berbentuk denda sebesar:
- Denda Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi
- Denda Rp1 juta untuk wajib pajak badan
Ajukan Perpanjangan Waktu
Guna menghindari sanksi denda terlambat lapor SPT Tahunan, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaiannya.
BACA JUGA:
Solusi bila Terlanjur Terlambat
Walaupun jangka waktu penyampaian SPT sudah melalui, Direktorat Jenderal Pajak( DJP) mengimbau supaya wajib pajak tetap menyampaikan SPT-nya.
Lakukan hal berikut ini apabila Kalian terlambat lapor SPT Tahunan:
- Bayarkan Denda Keterlambatan
Bila terlambat mengantarkan SPT, mau tidak mau Kalian wajib membayar denda keterlambatan tersebut.
Caranya:
- Minta Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- KPP bakal mengirimkan STP ke alamat yang tertera pada NPWP.
- Pada STP ada kode unik yang digunakan buat proses pembayaran denda.
- Lakukan pembayaran sesuai jumlah nominal denda yang tercantum pada STP.
- Apabila tidak menerima STP, bisa langsung membuat kode billing lewat portal e- Billing.
- Sehabis itu, lakukan pembayaran denda lewat bank/pos persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Pastikan Menyampaikan SPT Tepat Waktu
Guna menghindari sanksi denda terlambat lapor SPT Tahunan, pastikan Kalian menyampaikannya sesuai batasan waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Bagaimana pun juga, apabila terlambat mengantarkan pesan pemberitahuan pajak wajib menanggung konsekuensinya.
Oleh sebab itu, pastikan buat menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu supaya bebas dari sanksi denda.
Perlu diingat pula, apabila wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunannya tetapi melaksanakan pembetulan yang menyebabkan kurang bayar, bakal dikenakan sanksi bunga administrasi pajak sesuai dengan tarif yang berlaku pada saat itu.
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online
Ada perbedaan cara lapor dua kategori wajib pajak yang di atas Rp60 juta dan di bawah Rp60 juta per tahun. Berikut cara melaporkan SPT tahunan pajak untuk kategori di bawah Rp60 juta.
Kunjungi situs resmi DJP online
- Isikan NPWP dan kata sandi, kemudian masukkan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu ‘Lapor’, pilih layanan ‘e-Filing’
- Pilih ‘Buat SPT’
- Ikuti panduan pengisian e-Filing
- Isikan tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi Bagian A. PAJAK PENGHASILAN. Misalkan pegawai negeri: Masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi Bagian B. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya mendapatkan hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp250.000) dan menerima warisan Rp2.000.00. Lebih lengkapnya baca: “Cara Lapor SPT Tahunan Pajak”.
Jadi setelah mengetahui telat bayar SPT tahunan, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!