Bagikan:

YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mengaudit terhadap klaim lebih bayar ketika lapor SPT Tahunan. Jika terdapat kelebihan bayar dalam SPT, petugas akan menguji pernyataan lebih bayar pajak dengan menyertakan dokumen pendukung. 

Petugas DJP bakal melakukan pemeriksaan secara hati-hati dan akuntabilitas untuk memastikan tidak adanya pelanggaran atau kesalahan. Dokumen yang perlu disertakan dalam pengujian lebih bayar, di antaranya bukti potong atau kredit pajak, jumlah biaya, jumlah penghasilan, rekening koran, dan lainnya. 

Meski akan ditangani oleh pihak DJP, namun tidak semua wajib pajak (WP) yang mengalami lebih bayar bakal diaudit oleh petugas. Ada beberapa kriteria untuk menentukan kelayakan menerima kelebihan bayar pajak SPT tahunan.

Masyarakat Indonesia, khususnya wajib pajak,perlu tahu siapa saja kategori WP yang menerima lebih bayar dengan bebas audit dari DJP:

Kriteria Lebih Bayar SPT Tahunan Tanpa Audit DJP

Seorang wajib pajak bisa berstatus kelebihan bayar saat lapor SPT Tahunan apabila jumlah pajak tahunan lebih kecil. Hal ini terjadi ketika pajak tahunan lebih kecil dibandingkan jumlah kredit pajak yang dibayarkan. 

Kondisi tersebut membuat WP kelebihan dalam melakukan pembayaran pajak. Jadinya masih ada sisa pembayaran yang dapat dikembalikan ke WP yang bersangkutan. Namun sebelum itu akan diaudit terlebih dahulu untuk validasi kebenaran data. 

Berikut ini beberapa kriteria wajib pajak yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan untuk mendapat lebih bayar tanpa audit dari petugas:

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Salah satu kategori yang bisa memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak adalah wajib pajak kriteria tertentu. Ketentuan mengacu dari Pasal 17C UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berikut ini yang dimaksud dengan wajib pajak kriteria tertentu yang berhak menerima pengembalian kelebihan bayar:

  • Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan 
  • Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran 
  • Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut 
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Kriteria wajib pajak kelebihan bayar yang bebas audit juga diatur dalam Pasal 17D UU KUP. Berikut ini sejumlah kriteria WP yang bisa mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak saat lapor SPT Tahunan:

  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas 
  • Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu 
  • Wajib pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu 
  • Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Sebagai informasi tambahan, adapun batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan dan jumlah lebih bayar yang disebutkan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. 

PKP Berisiko Rendah

Wajib pajak golongan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah juga termasuk yang bebas audit saat kelebihan bayar. Hal ini menyesuaikan dengan Pasal 9 ayat (4c) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Aturan itu menyebut bahwa pengembalian kelebihan pajak kepada PKP berisiko rendah dilakukan mengikuti ketentuan dalam Pasal 17C UU KUP. 

Selain itu, DJP juga menyediakan skema percepatan pengembalian kelebihan bayar pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Mekanisme ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kelebihan bayar di bawah Rp100 juta. 

Demikianlah informasi kriteria lebih bayar SPT tahunan tanpa audit DJP. Para wajib pajak perlu memahami ketentuan tersebut, terlebih jika dirinya mengalami kelebihan bayar saat lapor SPT Tahunan. Baca juga apa yang harus dilakukan saat telat bayar SPT Tahunan

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.