YOGYAKARTA – Cara pengembalian lebih bayar pajak bisa ditempuh oleh Wajib Pajak (WP) dengan ditujukan kepada negara. Pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak adalah sebuah permohonan yang diajukan WP kepada negara agar mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh WP pada negara.
Restitusi pajak sangat mungkin dilakukan atas kelebihan bayar atau yang tak terutang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Cara Pengembalian Lebih Bayar Pajak
Harus diketahui bahwa pengembalian lebih bayar pajak adalah hak yang dimiliki oleh WP untuk mendapatkan lagi dana kelebihan atas pajak yang sebelumnya sudah dibayar atau seharusnya tak masuk dalam terutang pajak.
Sedangkan negara wajib mengembalikan kepada WP atas lebih bayar pajak namun pengembalian dilakukan setelah serangkaian proses pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana ketentuan aturan perpajakan yang berlaku.
Laporan terkait WP yang memiliki lebih bayar pajak bisa dilihat setelah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh misalnya. Setelah melaporkan SPT PPh, WP akan menerima pemberitahuan tentang status SPT yang dilaporkan. Dalam status akan disertai keterangan apakah laporan nihil, kurang bayar, atau justru lebih bayar.
Jika status ternyata lebih bayar maka WP bisa ajukan pengembalian lebih bayar ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perlu diketahui bahwa pengajuan pengembalian lebih bayar pajak bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut ini mekanisme ajukan pengembalian lebih bayar pajak.
- Membuat dan mengajukan permohonan restitusi ke DJP baik secara online atau offline yakni dengan mendatangi Kantor Pajak langsung
- Serahkan dokumen yang dipersyaratkan
- DJP akan memeriksa dokumen dan pengajuan paling lama 12 bulan terhitung dari sejak surat permohonan diterima lengkap
- DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) jika memang jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar ternyata melebihi jumlah pajak terutang
- WP yang ajukan percepatan restitusi, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) PPN selambat-lambatnya 1 bulan.
- Jika dalam kurun waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN, DJP tak segera memberikan keputusan maka permohonan restitusi PPN dikabulkan dan SKPLB tersebut akan terbit paling lama 1 bulan setelah jangka watu selesai.
Berikut ini langkah mengajukan permohonan pengembalian lebih bayar pajak secara online lewat website DJP.
- Kunjungi website DJP Online atau lewat aplikasi pajak online
- Masuk menggunakan akun pajak DJP
- Pembembalian pajak dilakukan lewat penyampaian SPT Tahunan PPh untuk restitusi PPh. Sedangkan restitusi PPPN dilakukan lewat pajak SPT Masa PPN
- Di bagian halaman pengajuan restitusi pajak ada kolom dengan pernyataan sebagai berikut: “Perlakuan apa saja yang ingin dilakukan dalam hal terdapat pajak yang lebih bayar”.
- Pilih pengajuan Pengembalian Pendahuluan atau pilih restitusi biasa (Dikembalikan).
- Di bagian pengajukan permohonan restitusi PPN jika kolom Dikembalikan (restitusi) pada SPT Masa PPN tersebut tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak, maka PKP dapat mengajukan surat permohonan sendiri secara terpisah, lewat KPP tempat PKP dikukuhkan.
- Atau WP bisa juga mengirimkannya lewat pos maupun jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
BACA JUGA:
Terbaru, Sri Mulyani percepat pengembalian lebih bayar pajak dari setahun jadi 15 hari sehingga proses bisa lebih cepat.
Selain terkait cara pengembalian lebih bayar pajak, kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.