JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dari semula paling lama 1 tahun menjadi 15 hari. Hal tersebut disampaikan Menkeu saat menggelar konferensi pers awal pekan ini.
“Restitusi pajak ini berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi sebagaimana tertuang di dalam PER-5/PJ/2023 tentang percepatan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan nilai sampai dengan Rp100 juta,” ujarnya, Senin, 24 Juli.
Menkeu menjelaskan, inisiatif ini memberikan layanan restitusi lebih sederhana, mudah, dan cepat. Selain itu, dia menyampaikan pula jika proses restitusi dilakukan secara less interventions, dan less face to face sehingga menjamin akuntabilitas dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan,” tuturnya.
BACA JUGA:
Kementerian Keuangan melansir bahwa jumlah SPT PPh orang pribadi dengan lebih bayar sampai dengan Rp100 juta ada sebanyak 15.419 wajib pajak dengan total nominal mencapai Rp56,3 miliar.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.895 WP telah diberikan pengembalian dengan jumlah nilai sebesar Rp7,3 miliar.
Adapun, realisasi penerimaan pajak sampai dengan semester I 2023 tercatat sebesar Rp970,2 triliun atau setara 56,4 persen dari target APBN yang dipatok Rp1.718 triliun