NIK jadi NPWP, Kementerian Keuangan Matangkan Sinkronisasi Data dengan Dukcapil Kemendagri
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya masih terus mematangkan skema penyelarasan data wajib pajak yang telah memiliki NPWP dengan informasi NIK yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Suryo, langkah ini dimaksudkan untuk memuluskan rencana pemerintah dalam mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

“Kami sedang melakukan penyesuaian sistem termasuk juga yang akan kami siapkan dalam sistem administrasi perpajakan baru, dan kami tidak sendirian karena kami menggandeng Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan sinkronisasi mengenai NIK dengan NPWP,” ujarnya dalam konferensi pers virtual APBN Kita, Selasa, 21 Desember.

Suryo menambahkan, pemerintah kini juga sedang menyusun sebuah sistem terpadu yang bisa mengintegrasikan data dari kedua instansi ini.

“Kami juga terus menyiapkan proses administrasinya karena mesti ada interfacing antara NPWP yang saat ini jadi basis pajak dengan yang menjadi basis NIK yang akan digunakan,” tuturnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, wacana penyederhanaan sistem perpajakanan pertama kali dikemukakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pekan lalu. Diungkap Menkeu jika nantinya pada 2023 NIK akan digunakan sebagai basis utama dalam proses pungutan pajak menggantikan NPWP.

Meski demikian, bendahara negara memastikan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Pasalnya, pemilik NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak.

Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).

“Kalau anda tidak punya pendapatan maka tidak perlu bayar pajak,” tegasnya.

Menkeu mencontohkan, adanya bantuan pemerintah kepada 10 juta keluarga miskin di Indonesia yang justru menerima program keluarga harapan, santunan beasiswa, bantuan bagi ibu hamil dan lansia, serta sembako. Mereka dapat dipastikan tidak membayar pajak karena mereka adalah keluarga tidak mampu, meski memiliki NIK.

“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus wajib pajak. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” tutup Menkeu Sri Mulyani.