JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Agustus 2023.
Jumlah tersebut setara dengan 82,3 persen dari total 71,3 juta wajib pajak orang pribadi.
“Sudah 58,7 juta NIK padan dengan NPWP. Jadi, sudah sekitar 82,3 persen dari 71,3 juta NIK-NPWP yang harus kita padankan sebelum implementasi dari core-tax. Jadi sudah cukup progresif,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2023, dikutip dari Antara, Kamis 21 September.
Suryo mengatakan DJP telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya pemadanan NIK dan NPWP, termasuk Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perbankan, hingga pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, DJP juga melakukan pemadanan dengan wajib pajak pemberi kerja yang memotong PPh 21.
Integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan DJP dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.
Pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di DJP.
Dengan demikian, diharapkan data di kedua instansi bisa segera terintegrasi agar tidak terdapat permasalahan saat implementasi NIK sebagai NPWP.
BACA JUGA:
Kerja sama DJP dengan Dukcapil juga mencakup pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan DJP.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk terus meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan pun akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.