YOGYAKARTA - Aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada 31 Maret 2023. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi mengingat masa transisi akan berakhir dua bulan lagi.
Ada sejumlah fakta NIK berubah menjadi NPWP yang perlu diketahui oleh masyarakat. Mengingat kembali, kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP sudah diberlakukan pemerintah sejak lama, mulai 14 Juli 2022. Sementara penerapan ini akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP ini cukup menguntungkan bagi masyarakat. Kini orang-orang tidak perlu repot lagi harus membuat NPWP di kantor pajak. Namun ada orang yang resah dengan penerapan kebijakan ini karena harus menanggung wajib pajak. Seperti apa sebenarnya fakta kebijakan NIK menjadi NPWP?
Fakta NIK Berubah Menjadi NPWP
Setiap orang yang memiliki NIK akan otomatis menjadi NPWP. Masih banyak masyarakat yang kebingungan mengenai kebijakan ini, baik dari cara kerja hingga aktivasinya. Berikut sejumlah fakta dari kebijakan NIK menjadi NPWP.
Tidak Semua Pemilik Menjadi Wajib Pajak
Saat pertama digulirkan, kebijakan NIK menjadi NPWP cukup menghebohkan publik. Banyak masyarakat kelas menengah ke bawah pemilik NIK yang resah karena harus menjadi wajib pajak. Padahal tidak setiap orang pemilik NIK otomatis menjadi wajib pajak serta tidak diharuskan membayar pajak.
Dalam Undang-Undang Perpajakan telah diatur bahwa wajib pajak orang pribadi dikenakan pada setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.
Jadi orang yang orang yang berpenghasilan di bawang nominal tersebut tidak wajib mendaftar sebagai wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja menaikkan batas bawah penghasilan kena pajak dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta per tahun dan dari Rp4,5 juta menjadi Rp5 juta perbulan.
Memudahkan Administrasi Masyarakat
Dengan diadakannya penggunaan NIK sebagai NPWP, maka lebih memudahkan administrasi masyarakat dan pihak terkait. Orang-orang tidak perlu lagi mengingat banyak nomor identitas. Sekarang cukup memakai NIK saja sudah bisa untuk NPWP.
NPWP Lama Masih Berlaku
Masyarakat yang mempunyai NPWP lama tidak perlu merasa sia-sia. Sebab NPWP lama masih berlaku meski sudah diterapkan kebijakan NIK menjadi NPWP. Jadi NPWP lama akan diberi tambahan angka no di angka terdepan 16 digit dan juga NIK secara bersama bisa dipakai.
53 Juta NIK Sudah Validasi Menjadi NPWP
Berdasarkan catatan dari DJP hingga 8 Januari 2023, sudah ada sebanyak 53 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. DJP terus mendorong wajib pajak untuk melakukan pembaruan data dan informasi yang ada di sistem mengikuti aksesibilitasnya yang sudah digital.
"Sampai saat ini yang sudah connect atau padan sekitar 53 juta wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).
Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
Aktivasi atau validasi NIK menjadi NPWP sangatlah mudah. Berikut langkah-langkah yang perlu anda ikuti:
1. Login laman djponline.pajak.go.id
- Apabila NIK sudah dinyatakan valid maka pengguna dapat langsung menggunakan NIK
- Apabila NIK belum dinyatakan valid maka pengguna harus mengguna harus menggunakan NPWP lama terlebih dahulu.
- Isikan password yang lama
2. Setelah berhasil login, informasi terkait NIK/NPWP16 akan tersedia di NPWP terbaru
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
- Pengguna dapat memasukkan NIK pada menu tersebut
- Pilih opsi validasi
- Apabila berhasil maka NPWP dan NIK akan terhubung secara keseluruhan
4. Pilih opsi pemutakhiran data lainnya
Apabila data NIK sudah berhasil diinput, selanjutnya pengguna dapat mengisikan informasi data dari, seperti nama lengkap, alamat, hingga nomor ponsel untuk memenuhi urusan pajak dan lainnya.
Jika proses validasi sudah berhasil, anda perlu memastikan keaktifan NPWP anda. Berikut langkah-langkah yang perlu anda lakukan.
- Pengguna dapat masuk ke laman https://pajak.go.id;
- Memilih opsi menu pendaftaran NPWP;
- Memilih opsi menu Cek NPWP;
- Mengisi kolom yang sudah disediakan, kemudian pilih opsi Cari
- Selanjutnya anda bisa melihat masa aktif NPWP
Demikianlah fakta NIK berubah menjadi NPWP dan cara melakukan validasinya. Masyarakat yang tergolong wajib pajak diminta untuk segera melakukan validasi mengingat masa transisi paling akhir pada 31 Maret 2022.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.