YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencanangkan program penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Artinya, wajib pajak bisa menggunakan NIP sebagai nomor NPWP. Perubahan NIK jadi NPWP ini masih diberlakukan secara terbatas dan akan ditetapkan secara penuh per 1 Januari 2024.
Kebijakan NIK Jadi NPWP
Penepatan NIK menjadi NPWP ditetapkan sejak Kamis, 14 November 2022. Integrasi NIK dengan NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022 bahwa wajib pajak pribadi yang terdaftar sebagai penduduk remi menggunakan NIK. Sedangkan wajib pajak orang pribadi non penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah akan memakai NPWP format 16 digit.
Sampai dengan tahun depan, akan terus dilakukan pemadanan data kependudukan dengan NPWP format 15 digit yang sudah ada sebelum PMK 112/2022 berlaku. Nantinya jika ditemukan data yang tak sesuai atau tak valid, Ditjen Pajak akan menghubungi pemilik NIK untuk dilakukan konfirmasi.
Dengan demikian mulai tanggal 1 Januari 2024 pembayaran pajak orang pribadi wajib menggunakan NIK sehingga jumlah NIK yang valid untuk NPWP akan semakin banyak.
Tujuan Kebijakan NIK menjadi NPWP
Dikutip dari klc2.kemenkeu.go.id, dalam PMK 112 Tahun 2022 dikatakan bahwa penerbitan NIK menjadi NPWP berlaku untuk WNI dan WNA, Badan, dan Intansi Pemerintah dengan menambahkan 0 (nol) di awal NPWP aktif mereka saat ini. Dengan begitu seluruh NPWP akan memiliki 16 digit.
Kebijakan tersebut dilakukan demi tercapainya tiga tujuan kebijakan yakni sebagai berikut.
- Memberi keadilan dan kepastian hukum terkait penggunaan NPWP
- Memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif sekaligus efisien
- Sebagai dukungan kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Kabar Terbaru Kebijakan NIK Jadi NPWP
Saat ini pengintegrasian NIK jadi NPWP masih terus dilakukan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam acara temu media DJP di Batam, Kepulauan Riau menjelaskan data terbaru bahwa saat ini sudah ada kurang lebih 75 persen identitas penduduk yang sudah terintegrasi dengan NPWP.
"Update NIK dengan NPWP, sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta lebih NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Jadi, kalau kita presentasekan itu sudah lebih dari 75 persen," kata pria yang akrab disapa Neil itu, dikutip dari Antara, Rabu 30 November.
Penetapan format baru sendiri sudah dilakukan sejak Juli 2022, namun hingga 31 Desember 2023, layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas untuk menggunakan NIK dan NPWP berformat 16 digit.
"Bahwa ini akan terintegrasi, ini masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) sampai 31 Desember 2023," ujar Neil.
Cara Pengecekan NIK jadi NPWP
Masyarakat bisa mengaktifkan NIK jadi NPWP secara online. Pengaktifan bisa dilakukan lewat ponsel, laptop, komputer, atau piranti lain yang mendukung. Berikut ini cara pengecekan NIK jadi NPWP.
- Kunjungi situs DJP Online atau ketik go.id di browser Anda;
- Login dengan menggunakan 15 digit NPWP
- Setelah itu masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Anda akan dibawa ke beranda. Setelah itu klik logo orang yang ada di samping nama lengkap wajib pajak
- Klik menu profil saya
- Masukkan 16 digit NIK dan data kosong lain yang dibutuhkan
- Pilih validasi di sebelah bawah untuk mengecek Status Validitas Data Utama
- Jika NIK sudah sesuai dengan NPWP maka akan muncul Tulisan Valid dengan latar belakang warna hijau
Itulah informasi terkait NIK Jadi NPWP. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.