Hutan RI Sudah Lama Berkontribusi Turunkan Emisi Karbon, 2021 Baru Dimonetisasi
Photo by kilarov zaneit on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa Indonesia sebenarnya telah berkontribusi secara aktif dalam upaya pengurangan emisi karbon dunia. Dia menyebut hal itu sejatinya telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

“Kalau kita bayangkan hutan Indonesia itu sudah memproduksi pengurangan karbon sudah sejak lama, sudah dari adanya hutan,” ujarnya saat berbicara di forum Sustainability in Action: Opportunities for a Better Tomorrow in Indonesia pada Rabu, 13 September.

Menurut Suahasil, atas hal tersebut pemerintah lantas melakukan upaya monetisasi keberadaan hutan di Indonesia sesuai dengan agenda pembangunan hijau yang kini tengah mengglobal.

“Tapi kapan kita mengakui kalau karbon itu ada nilai ekonominya? Baru tahun 2021. Ini ada nilai ekonomisnya, bisa dinilai. Disini Indonesia harus membuat instrumen yang mendorong pengurangan emisi. Jika kita tidak akui nilai ekonominya maka tidak akan pernah ada hitung-hitungan bisnisnya,” tutur dia.

Wakil Sri Mulyani itu menyampaikan pula landasan regulasi penyelenggaraan nilai ekonomi karbon tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 98 Tahun 2021.

“Ini kita upayakan agar nilai ekonomi karbon dapat mempercepat pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional untuk mengendalikan efek gas rumah kaca dan mendorong pertumbuhan nasional,” tegas dia.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan jika arah kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas kepada pelaku usaha untuk bisa berkontribusi secara bisnis. Pasalnya, semakin banyak langkah-langkah pengurangan emisi karbon yang dilakukan maka pemerintah bisa memberikan insentif berupa carbon credit.

“Ini potensi dan menjadi PR kita semua untuk bisa menghitung hal tersebut,” imbuhnya.

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon). Beleid tersebut akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.