Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Provinsi Bali tercatat sudah 99 persen.

"Hingga 30 Juni 2024, tinggal 14 ribu wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN) di Provinsi Bali yang NIK-nya masih belum valid dari total 1,29 juta wajib pajak terdaftar," kata Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh dikutip dari ANTARA, Rabu, 3 Juli.

Menurut dia, sebanyak 99 persen WP OP DN yang NIK-NPWP-nya telah padan itu, baik yang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak maupun otomatis melalui sistem.

"Kanwil DJP Bali telah melakukan serangkaian sosialisasi sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diterbitkan pada tahun 2021 terkhusus penggunaan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas dalam melaksanakan administrasi perpajakan," ucapnya.

Pada 2024 ini, pihaknya akan lebih intensif dalam melakukan sosialisasi, terutama atas layanan administrasi perpajakan yang sudah siap dengan penggunaan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU seperti pendaftaran wajib pajak, pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.

"Saya mewakili segenap jajaran Direktorat Jenderal Pajak Bali mengimbau agar wajib pajak baik orang pribadi maupun badan mulai menyesuaikan diri untuk menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU dalam memanfaatkan tujuh layanan administrasi perpajakan yang sudah siap," ujarnya.

DJP, kata Nurbaeti, merupakan salah satu instansi yang mendukung Satu Data Indonesia sehingga ke depannya layanan administrasi perpajakan di Indonesia menggunakan NIK dan terintegrasi dengan layanan publik pemerintah yang lain.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu 1) pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration); 2) akun profil Wajib Pajak pada DJP Online; dan 3) informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP).

Kemudian 4) penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26); 5) penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi); 6) penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan 7) pengajuan keberatan (e-Objection).

Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, tujuh layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.

"Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan. Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU," katanya.

Dwi menambahkan, apabila terdapat layanan tertentu selain tujuh layanan tersebut maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

"Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan," ujarnya.

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.