JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 67,46 juta atau 91,7 persen hingga 31 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyampaikan jumlah NIK yang telah dipadankan itu setara 91,7 persen dari 73,57 juta wajib pajak orang pribadi.
“Total 67.469.000 wajib pajak NIK-nya sudah padan dari 73.575.966 wajib pajak orang pribadi dalam negeri,” kata Dwi , dikutip, Senin, 1 April.
Adapun hingga saat ini sudah terdapat 4,22 juta NIK yang dipadankan oleh wajib pajak, dan sebanyak 63,24 juta sudah dipadankan secara sistem. Sehingga, sisa NIK yang belum dipadankan dengan NPWP sebanyak 6,10 juta.
“Total 6,11 NIK tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan beberapa penyebabnya seperti WP sudah meninggal dunia, tidak aktif atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Adapun hingga 31 Maret pukul 12.00 siang, sebanyak 12.697.754 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh hingga 31 Maret 2024.
Dwi menyampaikan, angka pelaporan SPT Tahunan PPh itu tumbuh sebesar 4,92 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Sebagai informasi, pemadanan NIK menjadi NPWP direncanakan akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.