Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra meminta DPR untuk memanggil Kementerian Perhubungan guna membahas kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Apalagi, sambung Irfan, TBA yang saat ini berlaku sudah tidak berubah selama lima tahun ke belakang atau sejak tahun 2019 silam.

“Sudah dari 2019 bapak ibu sekalian tidak menaikkan. Jadi tolong kementerian yang terkait bisa dipanggil untuk bisa membantu Garuda, supaya bisa dibuka lagi tarif batas atas. Saya udah berapa bulan terakhir bicara terus soal ini,” katanya saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu, 3 Juli.

Lebih lanjut, Irfan menilai relaksasi TBA ini menjadi sesuatu yang penting dilakukan. Sebab, TBA saat ini sudah tidak sesuai dengan pengeluaran atau cost perusahaan.

“Coba cek dolar berapa kursnya sekarang kan Rp16.000, avtur berapa. Jadi, saya memang terus terang terbuka minta TBA ini dinaikkin supaya kita juga bisa napas kan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal, menyusul usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia agar pemerintah melepas ke mekanisme persoalan itu.

“Terkait dengan tarif atau tiket, memang pemerintah sedang evaluasi,” kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto di sela Indonesia AERO Summit 2024 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 3 Juli.

Sigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

Meski begitu, Sigit tidak menjelaskan lebih mendalam terkait evaluasi tarif batas atas dan bawah tersebut.

“Memang sekarang, berlaku tarif batas atas dan bawah. Namun, aspirasi INACA, nanti akan menjadi konsiderasi,” jelasnya.