Bagikan:

JAKARTA - Pengguna ojek online (ojol) di Jabodetabek harus bersiap dengan kenaikan tarif. Sebab, Kementerian Perhubungan sudah sepakat untuk menaikkan tarif batas bawah dari Rp2.000 per kilometer (km) menjadi Rp2.250 per km, dan tarif batas atas dari Rp2.500 menjadi Rp2.650 per km.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkap, kenaikan tarif ojol ini sudah berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Litbang Kemenhub dengan jumlah responden 1.862 orang. Mayoritas responden mengaku tak keberatan dengan kenaikan ojol Gojek, Grab dan lainnya.

"Jadi ada lima skema kenaikan tarif yang ditawarkan mulai dari Rp100 hingga Rp500. Kemudian setelah dimasukan dengan pemodelan itu, kenaikan rata-rata semuanya Rp225 per km untuk wilayah di Jabodetabek. Ini untuk merespon tarif batas bawah (TBB)," tuturnya, dalam konferensi pers, di Gedung Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 10 Maret.

Sementara itu, kata Budi, untuk tarif batas atas (TBA) survei dilakukan dengan skema yang sama. Setelah dimasukan pada sistem pemodelan, maka didapatkan angka Rp150 per km.

"Untuk zona dua, kenaikannya menjadi Rp225 per km menjadi Rp250 per km. Sehingga untuk TBB itu menjadi Rp2.250 dari Rp2.000 per km. Kemudian TBA dari Rp2.500 menjadi Rp2.650 per km," jelasnya.

Kemudian untuk biaya jasa minimal 4 km, kata Budi, kenaikannya di angka Rp9.000 untuk TBB dan Rp10.500 untuk TBA. Menurut Budi, untuk kenaikan biaya jasa minimal ini masih dalam batas wajar. Sebab, tidak jauh berbeda dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.

"Jadi sebetulnya untuk biaya jasa minimal ini masih angka yang pertama kali yaitu under Rp8.000 sampai Rp10.000. Nanti tinggal bagaimana aplikator menerapkan di dalam algoritmanya. Sebetulnya kenaikan ini dirasakan untuk TBB dan TBA kenaikannya masih dalam kewajaran seperti Keputusan Menteri nomor 348 tahun 2019," tuturnya.

Konferensi pers Kementerian Perhubungan tentang kenaikan tarif ojol Jabodetabek. (Mery Handayani/VOI)

Budi mengungkap, kenaikan tarif ojol ini akan belaku efektif mulai pada 16 Maret ini dengan melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang baru.

"Tanggal 16 (Maret) itu sudah beroperasi. Kepmen sedang kita ajukan. Tinggal penomoran saja," jelasnya.

Peningkatan Pelayanan Jasa Ojol

Budi mengungkap, saat melakukan survei ada sesuatu yang menarik. Jika terjadi kenaikan tarif ojol, para pengguna ingin adanya peningkatan pelayanan yang diberikan penyedia jasa.

"Rata-rata pengguna itu meminta kompensasi, ada perbaikan peningkatan pelayanan keselamatan dari aspek keamanan. Mereka mengatakan oke dinaikan, tapi minta pelayanan lebih dan jaminan keamanan juga lebih. Mungkin ini bisa dimasukan dalam bentuk aplikasi, nanti bisa dikembangkan lebih jauh oleh pihak aplikator," tuturnya.

Kemudian, Budi memberikan rekomendasi kepada penyedia jasa ojol terkait dengan peningkatan pelayanan pada pengguna jasa. Salah satunya dengan memberikan fasilitas air minum.

"Dulu waktu awal dikasih dengan masker dan shower cap, sekarang tidak. Atau misalnya para pengemudi ojol dibekali air mineral, penumpangnya dikasih pelayanannya air mineral. Tergantung masing-masing dari pihak aplikator," jelasnya.