Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ditjen Perhubungan Darat resmi memberikan waktu tiga hari untuk operator ojek online (ojol) menyesuaikan tarif baru.

Seperti diketahui, tarif ojol sudah ditetapkan naik pada Sabtu mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen jasa seperti BBM, UMR, dan komponen-komponen perhitungan jasa lainnya.

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Hendro mengatakan, melalui Keputusan Menteri Perhubungan terbaru ini, perhitungan tarif ojek online terbaru akan resmi berlaku mulai tiga hari ke depan setelah penetapan atau 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Karena itu, Hendro meminta aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek online yang baru sesuai keputusan yang disebutkannya maksimal tiga hari sejak ketentuan ini diterbitkan.

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 September.

Hendro mengeklaim, pihak aplikator ojol sudah siap untuk menjalankan penyesuaian tarif baru ini.

Hal ini berdasarkan komunikasi yang dilakukan Kemenhub dengan pihak aplikator.

"Jadi komunikasi kami dengan aplikasi itu sudah beberapa kali kami berkomunikasi dan tiga hari ini juga hasil kesepakatan. Aplikator sudah siap untuk menjalankan dalam tiga hari. Jadi bukan hanya keputusan dari kami, tetapi sudah ada komunikasi kesiapan dari aplikator," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojol. Tarif baru ini akan berlaku tiga hari setelah penetapan atau tepatnya per tanggal 10 September pukul 00.00 waktu setempat.

Hendro mengatakan ketentuan tarif ojek online ini dibagi menjadi tiga zona yakni Zona I yaitu Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II yakni Jabodetabek. Zona III yaitu Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I yaitu tarif batas bawah Rp1.850 menjadi Rp2.000 atau naik 8 persen. Sementara untuk batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen.

"Jadi (tarif) minimalnya (4km pertama) Rp8.000 sampai Rp10.000 untuk itu untuk Zona I," jelasnya.

Untuk Zona II yaitu dari KP 548 tahun 2020, tarif batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Sementara untuk tarif batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Sehingga, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 sampai Rp10.500 naik menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200.

Zona III yaitu tarif batas bawah dari Rp2.100 menjadi Rp2.300. Sedangkan tarif batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Sehingga, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai Rp10.000 naik menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000.

Kemenhub juga menurunkan potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi 15 persen. Sebelumnya, potongan tarif terhadap mitra ojol oleh aplikator sebesar 20 persen.

"Sedangkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan kemarin 20 persen," kata Hendro.