JAKARTA - Penerapan wajib sertifikat halal bakal diperluas terhadap tidak hanya sebatas pada komoditas makanan dan minuman, tetapi juga pada produk obat hingga kosmetik. Termasuk juga dengan mesin-mesin hingga peralatan penunjang produksinya.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, per 17 Oktober 2024, wajib sertifikat halal diterapkan pada produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI), Sandry Pasambun menjelaskan bahwa wacana memperluas wajib sertifikasi halal ini dilakukan untuk memastikan seluruh bagian rantai pasok makanan dan minuman memenuhi aspek halal.
“Tahun 2025 produk halal ini bukan hanya pada makanan dan minuman, tetapi juga untuk peralatan-peralatan penunjang lainnya seperti kontainer-kontainer juga harus dipastikan halal, dan juga peralatan mesin-mesinnya, pelumasnya,” kata Sandry di kantor PTSI, dikutip Selasa, 31 Desember.
Sementara itu, Direktur Komersial PTSI, Saifuddin Wijaya mengatakan wajib halal juga akan diterapkan pada produk kosmetik hingga obat-obatan. Pemahaman halal, sambung dia, menjadi kriteria yang harus dipenuhi.
Saifuddin mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), khusus untuk produk kosmetik wajib mengantongi sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026.
BACA JUGA:
“Pemahaman terhadap halal ini semakin ke sini semakin menjadi suatu kriteria yang harus dipenuhi oleh produsen makanan dan minuman, termasuk kosmetika, obat-obatan, itu masuk di dalam kriteria harus halal,” tutur Saifuddin.
Sekadar informasi, PTSI merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama Nasional dan Internasional yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH).
PTSI melakukan pemastian aspek kehalalan suatu produk, yang dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat halal.