Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan aturan wajib bersertifikasi halal untuk produk-produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia pada Oktober 2024 mendatang.

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dimana diatur dengan penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Lalu bagaimana dengan produk impor?

Terkait dengan penerapan wajib halal ini, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengungkapkan sudah ada 41 negara yang meminta untuk kerja sama agar sertifikasi halalnya diakui di Indonesia.

Sertifikasi tersebut, sambung Aqil, menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin masuk ke Indonesia.

“Ada 41 negara yang mau bekerja sama dengan BPJPH dan produk-produk halal sertifikat halal disana diakui untuk masuk ke Indonesia di Oktober 2024 ini,” katanya ditemui di Gama Tower, Jakarta, Rabu, 3 April.

Aqil mengatakan negara yang sudah mengajukan untuk bekerja sama di antaranya adalah China, Jepang, Korea, India, Pakistan, Amerika, dan Brasil.

Contohnya, kata Aqil, Australia yang mengajukan kerja sama agar sertifikasinya terhadap daging sapi juga bisa diakui oleh Indonesia. Seperti diketahui, Australia merupakan salah satu negara utama pengimpor daging sapi untuk Indonesia.

“Daging dari Australia, New Zealand, kan kita ada 650.000 ton defisit daging, nah itu mereka sudah (ajukan untuk bekerja sama). Dari Jepang (mengajukan untuk) bahan baku makan dan minuman,” ucapnya.

Aqil mengatakan bahwa wajib bersertifikasi halal ini tidak hanya dilakukan untuk produk makanan jadi, tetapi juga untuk bahan baku mentah.

“Ada yang jadi, ada yang bahan baku. Tapi kan bahan bakunya penting, kalau tidak ada bahan baku tidak bisa produksi dalam negeri. Makanya harus halal juga,” tuturnya.