Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Pemerintah resmi menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk berbagai produk UMKM seperti makanan, minuman, obat tradisional, herbal, dan alat kesehatan hingga 2026.

Hal tersebut disampaikan usai, pemerintah menyelenggarakan Rapat Internal Percepatan Kewajiban Sertifikasi Halal dan Perkembangan RPP Jaminan Produk Halal. Dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.

“Oleh karena itu tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur. Tidak 2024 tetapi 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal dan yang lain. Kemudian produk kosmetik juga 2026," jelasnya dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 16 Mei.

Airlangga menyampaikan penundaan pemberlakuan wajib sertifikasi halal meliputi produk UMKM seperti makanan, minuman, obat tradisional, herbal dan lainnya, kosmetik, aksesoris, barang rumah tangga, berbagai alat kesehatan, dan produk terkait dengan halal yang lain.

Selain itu, berdasarkan PP 39 Tahun 2021 kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan akan selesai pada 17 Oktober 2024. Namun, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target dimana masih banyak produk UMK yang belum tersertifikasi.

Adapun per 15 Mei 2024, penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH sejak 2019 untuk semua jenis produk baru mencapai 4.418.343 produk atau 44,18 persen dari target BPJPH sebesar 10.000.000 produk. Sedangkan total jumlah UMK yang ada sekitar 28 juta unit usaha.

Selain itu, pemberlakuan kewajiban sertifkasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan setelah 17 Oktober 2024 tetap diberlakukan untuk pelaku usaha menengah dan besar.

Airlangga menyampaikan kebijakan yang sama juga direlaksasi untuk pelaku usaha mikro dan kecil sampai 17 Oktober 2026, dan direlaksasi untuk produk impor sampai 17 Oktober 2026 berdasarkan Mutual Recognition Agreement (MRA).

Airlangga menyampaikan terkait dengan produk dari berbagai negara lain maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan indonesia dan saat ini sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA.

"Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan, karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi bagi negara yang belum menandatangani MRA ini belum diberlakukan,” pungkas Airlangga.