Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penundaan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi Oktober 2026 merupakan sebuah bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

"Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 16 Mei. 

Dengan penundaan ini, kata Menag Yaqut, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.

"Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif," ucapnya.

Meski demikian, Gus Men, sapaan akrabnya, menyebut kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 bagi selain produk UMK yang terkategori self declare.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI Muhammad Aqil Irham mengatakan seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan kementerian terkait.

"Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar-Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para pemangku kepentingan terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal," ujarnya.

Menurut Aqil, pemerintah juga perlu mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare.

Sebab, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, dimana hanya dapat membiayai satu juta sertifikat halal per tahun.

"Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, dimana kuota selalu terlampaui, karena antusiasme pelaku usaha, khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis," ucapnya.

BPJPH, kata Aqil, akan memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.