Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak kenal dengan pegawai yang mutasinya ditolak oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini disampaikan oleh Harjono usai Dewas KPK menggelar sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurul Ghufron pada hari ini, Selasa, 14 Mei. ASN Kementan yang dibantu wakil ketua komisi antirasuah tersebut sempat dihadirkan melalui sambungan video conference.

“Saya tanya (dalam sidang, red) sebenarnya enggak kenal. Terkait keterangan, yang dimutasi Pak Ghufron sendiri enggak kenal yang kenal itu mertua dari (pegawai, red) yang dimutasi,” kata Harjono kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta.

Ghufron disebut berteman dengan mertua pegawai tersebut. Sementara saat disinggung soal ada tidaknya penerimaan, Harjono tidak mau menjawab lebih.

“Enggak ada yang cerita (soal penerimaan dalam upaya mutasi, red),” tegasnya.

Lebih lanjut, Dewan Pengawas KPK akan kembali menggelar sidang etik pada Kamis dan Jumat mendatang. Mereka masih akan mendengarkan keterangan saksi.

“Kalau Jumat itu adalah mendengarkan pembelaan Pak Ghufron,” ujar Harjono

Berikutnya, Harjono bilang, Dewan Pengawas KPK bakal menentukan nasib Ghufron. Kemungkinan prosesnya bakal berjalan pada pekan depan.

“Kalau cepat ya, bisa ya (pekan depan diputus, red),” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan menyidangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena diduga menyalahgunakan kewenangannya. Ia diduga mengurusi mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewan Pengawas KPK sudah mengantongi sejumlah bukti. Termasuk keterangan dari pihak terkait, seperti eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Adapun persidangan pada Selasa, 14 Mei ini dilakukan setelah Dewas KPK melakukan penundaan karena Ghufron tidak hadir pada Kamis, 2 Mei. Penyebabnya, dia sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merasa pelanggaran etik yang dilakukannya sudah kedaluwarsa.