Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku membantu mencari kontak pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk koleganya, Nurul Ghufron yang akan menanyakan proses mutasi menantu temannya.

Hal ini disampaikan Alexander setelah menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa, 14 Mei. Alexander mengaku menanyakan nomor Irjen Kementan melalui temannya yang bekerja di kementerian itu.

“Kebetulan yang bersangkutan itu (Nurul Ghufron, red) tidak punya nomor Irjen. Dia nanya ke saya, ‘Pak Alex punya enggak nomor teman di Kementan?’. ‘Oh, punya’, gitu kan,” kata Alexander menirukan percakapannya dengan Ghufron saat itu kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei.

“Kebetulan ada teman saya kuliah di STAN itu kerja di sana jadi kepala biro keuangan. Saya tanya beliau, namanya Puadi. ‘Bro, punya enggak nomor teleponnya Pak Irjen?’. ‘Ada apa, bos?’, ‘Pak Ghufron mau telepon’,” sambungnya.

Setelah komunikasi itu, Alexander mengaku mendapat nomor Kasdi Subagyono yang saat itu menjadi Irjen Kementan sebelum jadi Sekjen Kementan dan kini terjerat dalam kasus korupsi bersama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ia lantas memberikannya kepada Ghufron.

“Di-forward-lah namanya Pak Kasdi,” ungkapnya.

Alexander mengaku dirinya tak kenal dengan Kasdi. Begitu juga dengan Ghufron.

Selanjutnya, Alexander menyebut tak membicarakan apa pun dengan Kasder. “Pak Ghufron kontak, menanyakan, intinya bagaimana sih mekanisme mutasi pegawai. Itu saja sebetulnya persoalannya,” tegasnya.

Komunikasi tersebut terjadi sebelum komisi antirasuah menjerat Syahrul Yasin Limpo. “Setidaknya tidak ada laporan dari Dumas ke pimpinan itu kita sedang memproses perkara di Kementan. Itu tidak ada laporannya,” ujar Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal disidang etik karena diduga berkomunikasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) terkait mutasi pegawai pada Kamis, 2 Mei.

Dewas KPK memutuskan persidangan digelar karena memiliki sejumlah bukti. Termasuk keterangan dari pihak terkait, seperti eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hanya saja, karena Ghufron tidak hadir maka Dewas KPK melakukan penundaan dan persidangan digelar lagi pada 14 Mei.

Ketidakhadiran Ghufron ini disebabkan karena mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengklaim dugaan etik yang dilakukan itu tak bisa ditindaklanjuti Dewas KPK karena sudah kedaluwarsa karena terjadi pada Maret 2022 dan baru ditindaklanjuti pada Desember 2023.