JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai koleganya, Nurul Ghufron tak melanggar etik meski menanyakan soal mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Katanya, yang dilakukan itu karena rasa manusiawi melihat ada pihak yang kesulitan.
Hal ini disampaikan Alexander setelah bersaksi di sidang etik Nurul Ghufron. Wakil Ketua KPK disidang karena diduga menyalahgunakan wewenangnya setelah berkomunikasi dengan pihak Kementan membahas mutasi pegawai.
"Kalau saya pribadi enggak ada (pelanggaran etik, red). Jadi lebih sifatnya mungkin, apa ya, lebih ke manusiawi lah ketika temannya dipersulit mengajukan mutasi lebih dari satu tahun," kata Alexander kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei.
"Padahal mutasi itu kan supaya dia bisa berkumpul dengan suaminya. Keluarga. Jadi sifatnya lebih manusiawi," sambungnya.
Meski begitu, Alexander mempersilakan Dewan Pengawas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap Ghufron. "Ini menurut saya lho ya," tegasnya.
"Kacamata saya. Tapi kalau kacamata Dewas yang lain, ya, enggak tahu. Kan gitu kan, mungkin, ya, kadar etika Dewas KPK lebih tinggi lah," ujar Alexander.
Lebih lanjut, Alexander juga memastikan upaya Ghufron membantu mutasi pegawai Kementan ini tak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. Katanya, peristiwa ini terjadi sebelum adanya pengusutan yang akhirnya menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"(Komunikasi antara Ghufron dan Kementan, red) jauh, jauh di luar perkara yang sekarang ini sedang disidangkan. Kan komunikasinya Maret 2022, perkara dari Kementan sendiri kan 2023 kalau enggak salah," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal disidang etik karena diduga berkomunikasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) terkait mutasi pegawai pada Kamis, 2 Mei.
Dewas KPK memutuskan persidangan digelar karena memiliki sejumlah bukti. Termasuk keterangan dari pihak terkait, seperti eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hanya saja, karena Ghufron tidak hadir maka Dewas KPK melakukan penundaan dan persidangan digelar lagi pada 14 Mei.
Ketidakhadiran Ghufron ini disebabkan karena mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengklaim dugaan etik yang dilakukan itu tak bisa ditindaklanjuti Dewas KPK karena sudah kedaluwarsa.
Sebab, perbuatan ini terjadi pada Maret 2022 dan baru ditindaklanjuti setelah ada laporan pada Desember 2023.