Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron batal menyampaikan pembelaan di hadapan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Jumat, 17 Mei. Akibatnya, sidang etik dugaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjeratnya harus ditunda.

Diketahui, Ghufron disidang etik gara-gara diduga membantu pengurusan mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“NG tidak hadir. Sidang ditunda,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Mei.

Syamsuddin tak mau bicara banyak soal ketidakhadiran Ghufron. Dia hanya bilang pembelaan yang akan dibacakan belum beres disusun.

“Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa, 14 Mei kemarin. Proses ini dilakukan karena dia diduga menyalahgunakan kewenangannya mengurusi mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam persidangan itu, ada enam saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan. Di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan pegawai Kementan yang dibantu mutasinya.

Adapun pegawai yang mutasinya dibantu Ghufron merupakan menantu temannya. Ia mengaku tergerak karena rasa kemanusiaan dan prosesnya tak adil.

Sebab, ketika pegawai mengajukan mutasi penolakan dilakukan dengan alasan kekurangan sumber daya manusia (SDM). Tapi, pegawai itu diizinkan mengundurkan diri saat melakukan pengajuan.